Kota Sorong,sorongraya.co- Tim kuasa hukum Tedy Renyut yang terdiri dari Benryi Napitipulu, Reymond Morintoh, Mardin dan Edo Jonathan Sialen, Rabu siang, 11 September 2024 resmi mendaftarkan permohonan eksekusi atas perkara nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Son yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) di Pengadilan Negeri Sorong.
” Kami daftarkan permohonan eksekusi mengingat perkara yang telah diputus beberapa waktu lalu itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT),” kata Reymond Morintoh siang tadi.
Remon mengaku bahwa di dalam permohonan eksekusi tersebut pihaknya juga menyertakan permohonan penyitaan terhadap harta benda milik mantan Bupati Maybrat Bernard Sagrim.
Adapun harta benda tersebut lanjut Remon, antara lain satu unit mobil, tanah dan bangunan di Kampung Mefkajim II RT 01/RW 01 Kelurahan Mefkajim, Kabupaten Maybrat, Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sakura Kelurahan Klamesen, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong.
” Harta-harta lainnya akan kami telusuri untuk membayar utang klien kami,” ucapnya.
Remon menilai bahwa Bernard Sagrim selama ini memiliki itikad baik untuk membayar atau melunasi utangnya kepada pak Tedy Renyut.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Son bahwa Bernard Sagrim diharuskan membayar utang terhadap Tedy Renyut sebesar Rp 33.222.000.000.
Ia juga membenarkan bahwa pada perkara yang lalu, pak Bernard Sagrim telah membayar 5 miliar. Namun, setelah adanya kesepakatan untuk membayar, yang bersangkutan tak kunjung melunasi hingga pak Tedy Renyut mengajukan gugatan kedua ke PN Sorong dan hasilnya dikabulkan.
” Apabila yang bersangkutan tidak melunasi utangnya kami akan mengajukan keberatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Papua Barat Daya,” ujarnya.
Remon menegaskan bahwa langkah ini dilakukam tidak ada kaitannya dengan politik, klien kami hanya ingin uangnya dikembalikan oleh Bernard Sagrim.