SORONG,sorongraya.co- Menanggapi pernyataan mantan anggota DPRD Kota Sorong periode 2014-2019, Petrus Nauw, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong, Haris Nurlette menyampaikan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak.
Saat inikan masih dalam tahap penyelidikan, makanya saya kembalikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong yang bersikap.
Yang saya dengarkan, penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong terkait penggunaan anggaran ATK tahun 2017. Terkait dengan yang lainnya saya tidak tahu,” kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa sore, (19/01/2021).
Haris menambahkan, mengenai pernyataan saudara Petrus Nauw yang mengaitkan dengan permasalahan yang lainnya, saya bingung, relevansinya apa. Yang bersangkutan yang saya ketahui merupakan mantan anggota DPRD Kota Sorong.
Karenanya, saya kembalikan kepada Kejaksaan Negeri Sorong yang menjawab, bukan kami,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kota Sorong periode 2014-2019, Petrus Nauw, Senin (18/01/2021) hadir memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Sorong.
Politisi partai Golongan Karya ini hadir di Kejaksaan Negeri Sorong untuk memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran ATK di BPKAD Pemerintah Kota Sorong sebesar 8 miliar.
Anggaran ATK yang ada di APBD induk Kota Sorong, jumlahnya kecil berbeda dengan APBD perubahan, yang angkanya besar. Berdasarkan keterangan dari BPKAD, angkanya mendekati 208,75 person.
Menurut Petrus Nauw, seharusnya nilai APBD induk lebih besar dibandingkan APBD perubahan. Jika seperti itu, pastilah ada niat yang tidak baik.
Semestinya, untuk menyetujui besaran anggaran tersebut politisi yang pada saat itu menjabat sebagai Badan Anggaran DPRD Kota Sorong mengaku, memang ada surat dari Wali Kota Sorong, akan tetapi muncul juga surat dari DPRD Kota Sorong, yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua II.
Proses persetujuan anggaran ini tidak melalui mekanisme yang sebenarnya di DPRD. Dalam proses ini, paling tidak harus melibatkan banggar. Dan pengambilan keputusan 50 plus 1 anggota DPRD Kota Sorong yang hadir.
Petrus yang didampingi LBH Gerimis inipun meminta kepada kejaksaan negeri Sorong agar serius menangani kasus ini. Harus ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena Kalau tidak, kita mungkin tidak bisa lagi percaya dengan kejaksaan Negeri Sorong,” ujarnya.
Sementara itu, mengutip pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap bahwa pihaknya mengundang tiga pejabat pemkot Sorong beserta pihak swasta.
Ya, undangan itukan semata-mata untuk silaturahmi. Masih banyak kok yang nantinya kami undang. Saya kan pernah bilang kepada staf saya harus banyak bergaul dan berkawan sama siapa saja. Kan tidak ada salahnya kita mengundang pejabat pemkot Sorong,” ujar Muttaqin.
Muttaqin menambahkan, minggu depan pihaknya masih akan mengundang pejabat pemerintah kota Sorong.
Untuk diketahui, tak hanya Petrus Nauw yang hadir, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Sorong, Hanok Tala pun hadir sebagai tamu undangan untuk kedua kalinya di diundang oleh kejaksaan negeri Sorong, Senin (18/01/2021).
Sebelumnya, kejari Sorong telah mengundang pejabat Asisten I, bendahara dan kabid keuangan serta tiga orang staf pada BPKAD kota Sorong, pihak swasta, mantan wakil ketua dua DPRD kota Sorong.
Selanjutnya, kejari Sorong berencana akan mengundang sekretaris daerah, sekwan, plh kabag hukum dan pejabat ULP barang dan jasa pemkot Sorong.(jun)