Hukum & KriminalMetro

Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi, Menolak Semua Dalil Penasihat Hukum Terdakwa

×

Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi, Menolak Semua Dalil Penasihat Hukum Terdakwa

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Pasca pengajuan Nota Keberatan dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Haji Nurdin dan Sudirman, Kamis 14 Mei 2020, Penuntut Umum dalam sidang lanjutan daring di  Pengadilan Negeri Sorong menyampaikan tanggapannnya.

Sidang yang dipimpin hakim Willem Marco Erari, Penuntut Umum, yakni Haris Suhud Tomia dalam tanggapannya menguraikan empat poin yang menjadi keberatan Tim Penasihat Hukum terdakwa.

Terkait dakwaan jaksa yang dianggap prematur oleh Tim PH terdakwa, dimana terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e uu nomor 18 tahun 2013 tentang pemcegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, menurut penuntut umum tidak sesuai dengan syarat formil dan syarat materiil, sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (1) kuhap.

Keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan tindak pidana bukanlah ruang lingkup eksepsi (keberatan) berdasarkan pasal 143 kuhap .

Kemudian keberatan terkait terdakwa tidak didampingi pengacara pada saat pemeriksaan di tingkat penyidik, menurut penuntut umum, mengenai tindak pidana yang ancaman hukumannya diatas 5 atau 15 tahun, dan bagi mereka yang tidak mampu dan tidak mempunyai pengacara, penyidik wajib menunjuk pengacara. Karenanya pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan, terdakwa didampingi pengacara PBHKP.

Begitu juga mengenai dakwaan bertentangan dengan pasal 55 kuhap dan dakwaan kabur (obscuur liebel), penuntut umum berpendapat bahwa eksepsi yang disampaikan tim PH terdakwa sudah masuk pokok perkara. Sehingga eksepsi lebih tepat disampaikan di muka persidangan dalam Nota Pembelaan. Karena tidak sesuai dengan syarat formil pasal 143 ayat (1) dan syarat materiil pasal 143 ayat (2) huruf b kuhap.

Unruk itu dalam kesimpulannya, penuntut umum memohon agar kiranya majelis hakim menerima Surat Dakwaan penuntut umum, menyatakan menolak eksepsi pengacara terdakwa dan melanjutkan persidangan.

Setelah mendengar tanggapan penuntut umum, ketua majelis hakim mempersilahkan tim penasihat hukum memberikan jawaban atas tanggapan tersebut pada sidang lanjutan Selasa pekan depan.

Sidang yang berlangsu terbuka dihadiri jaksa penuntut umum Haris Suhud Tomia, sedangkan pengacara terdakwa, yakni Yustutik Isir dan Andi Tenri Muri. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.