Hukum & Kriminal

Tanah Yang Saat Ini Telah Berdiri SMA Negeri 2 Kota Sorong Merupakan Aset Negara

×

Tanah Yang Saat Ini Telah Berdiri SMA Negeri 2 Kota Sorong Merupakan Aset Negara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong melanjutkan sidang perkara perdata nomor 14/Pdt.G/2023/Pn.Son antara Andre Susilo melawan Pemerintah Kota Sorong, Dinas Pendidikan Kota Sorong dan guru SMA Negeri 2 Kota Sorong, Kamis, 16 Februari 2023.

Sidang yang dipimpin hakim Fransiskus Baptistha tersebut mendapat perhatian dari warga Kota Sorong, khususnya orang tua murid SMA Negeri 2 Kota Sorong.

Majelis hakim dalam perkara PMH memeriksa keabsahan Surat Kuasa dari masing-masing pihak.

Sayangnya, pada sidang perdana ini, principal dari penggugat dalam hal ini Andre Susilo tidak hadir, hanya dihadiri Kuasa Hukumnya Raymond Morintoh.

Sementara pihak tergugat 1 dan 2 dihadiri Joromias Wattimena selaku kuasa hukum Pemkot dan Dinas Pendidikan Kota Sorong. Tergugat 3 sampai dengan 17 diwakili Fernando Ginuni.

Kepala SMA Negeri 2 Kota Sorong, Elsina Regina Sroyer menjelaskan, kedatangan gutu-guru SMAN 2 Kota Sorong ke PN Sorong terkait gugatan yang dilayangkan saudara Andre Susilo.

” Guru-guru SMAN 2 Kota Sorong ini menjadi tergugat karena menempati perumahan guru yang ada di Jalan Malibela Km 11,5 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya,” kata Kepsek SMAN 2 Kota Sorong usai persidangan.

Kepala SMAN beserta guru-guru dan kuasa hukumnya.

Kepsek menambahkan, kami tidak tahu apakah rumah yang ditempati itu diberikan secara suka-suka atau bagaimana, kami pun tak tahu.

” Kami tinggal di rumah itu selama 19 tahun, sejak dipindahkan dari perumahan guru di Jalan Sungai Maruni, yang dibangun oleh Komite Sekolah di depan SMAN 2 Kota Sorong. Saat ini kondisi rumah sudah rusak,” ujar Regina Sroyer.

Regina Sroyer mengaku, rumah yang saat ini kami tempati di Jalan Malibela berjumlah 14 unit. Rumah tersebut dibangun oleh pemkot Sorong pada 2004.

Kendati 14 guru menjadi tergugat di PN Sorong, anak-anak didik kami tetap bisa mendapatkan pelajaran melalui sistem daring, khusus hari Kamis,” kata Regina Sroyer.

Regina Sroyer menegaskan, apapun itu, lahan atau tanah yang saat ini telah berdiri SMAN 2 Kota Sorong merupakan aset negara. Semua bukti ada pada kami.

” Yang paling kuat dan mendasar bagi kami adalah SK Mendagri Nomor 01 Tahun 1986 dan juga pelepasan adat dari masyarakat adat,” ujarnya.

kuasa Hukum Andre Susilo, Raymond Morintoh.

Kuasa hukum SMAN 2 Kota Sorong Fernando Ginuni menambahkan, selama 19 tahun ibu kepala sekolah berjuang hal ini. Sebenarnya, yang bertanggung jawab bukanlah dia melainkan kadis pendidikan, wali kota dan DPRD Kota Sorong.

Perlu diketahui bahwa guru-guru ini digugat bukan karena kemauan mereka tinggal diperumahan tersebut.

” Saudara Andre Susilo membongkar secara paksa perumahan guru yang ada di depan SMAN 2 Kota Sorong, yang dibangun oleh komite sekolah, bukan dinas pendidikan atau pemkot Sorong,” tegas Fernando.

Fernando pun membeberkan, ruslah tukar guling tanah dan bangunan yang dibuat tahun 2003 tersebut dibatalkan oleh wakil ketua DPRD Kota Sorong saat itu almarhun Amos Watori.

” Kalau kita berbicara tukar guling tanah dan bangunan, artinya tanahnya tetap dan rumah yang dibangun diatas tanah seluas 6.000 meter persegi juga kembali kepada negara,” ujarnya.

Semua pihak harus ingat dan paham bahwa ada SK pembatalan yang dikeluarkan oleh mendagri tahun 1986. Kala itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong belum ada.

” Jadi, segala sesuatunya masih diputuskan oleh menteri dalam negeri,” kata alumni Fakultas Hukum Uncen ini,

Fernando menyebut, ada dua pembatalan sertifikat tanah seluas 20.000 meter persegi atas nama Arifin dan Sudiono.

” Karena sudah dibatalkan lalu dibangun SMA Negeri 2 Daerah Tingkat II Sorong, Provinsi Irian Jaya saat itu,” ungkapnya.

Fernando menduga ada penggelepan aset negara yang dimiliki oleh SMA Negeri 2 Kota Sorong. Jadi, pihak kepolisian dan kejaksaan harus melihat secara baik permasalahan ini.

Sementara Kuasa Hukum penggugat yang diwakili Raymond Morintoh mengatku, karena proses ini sampai pada tahapan mediasi, makanya kami ikuti dulu.

” Saya perlu meluruskan bahwa sejak tahun 2003 hingga saat ini klien kami Andre Susilolah yang dirugikan. Sertifikat tanah yang ada saat ini adalah sertifikat milik pak Andre Susilo,” kata Raymond.

Di tanah yang telah ada sertfikatnya itu dan telah menjadi hak milik klien kami telah dibangun SMKN 4 dan perumahan guru.

Raymond menilai, pemkot harus mengikuti apa yang menjadi permintaan guru-guru SMAN 2 Kota Sorong.

” Kami selaku pihak penggugat hanya mengikuti prosedur di pengadilan negeri Sorong. Bahkan saya mau katakan bahwa tak hanya guru, klien kami juga turut dirugikan,” kata Raymond.

Raymond berharap dari gugatan ini ada kepastian hukum bagi pak Andre Susilo selaku penggugat.

Diakui oleh Raymond, tanah seluas 20.000 meter persegi yang berada di jalan Malibela km 11,5 itu audah bersiri SMKN 4 seluas 18.000 meter persegi dan 2.000 meter persegi sisanya dibangun perumahan guru sebanyak 14 unit.

” Kami tidak bisa berbicara panjang lebar mengingat gugatannya masih berprosea di PN Sorong

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.