SORONG,sorongraya.co- Meski Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota se Provinsi Papua Barat Daya telah mengumumkan 10 besar calon anggota KPU Kabupaten dan Kota, sejumlah permasalahan pun muncul.
Salah satunya terkait materi wawancara yang dirasa tidak memenuhi standar, seperti yang disampaikan salah satu peserta yang tidak lolos, yakni Muhammad Irfan.
Muhammad Irfan tidak puas lantaran tidak diloloskan oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten dan Kota dalam tes wawancara beberapa waktu lalu. Menurutnya, standar penilaian wawancara tidak sesuai.
” Saya sudah melihat nikai wawancaranya. Kalau kemudian dikatakan khawatir dengan tes kesehatan, justru nilainya saya direkomendasikan,” kata Irfan Saat ditemui di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa siang, 09 Mei 2023.
Irfan menambahkan, kriteria penilaian dari timsel ada tiga, yakni direkomendasikan, dapat dipertimbangkan dan tidak direkomendasikan.
” Khusus untuk tes kesehatan, saya mendapat penilaian direkomendasikan,” ujar Irfan.
Irfan bahkan mengingatkan timsel agar bekerja mengikuti pedoman seleksi dalam Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023, perubahan keputusan 68.
” Dalam proses seleksi, timsel harus bekerja sesuai pedoman teknis. Semuanya jelas di atur di situ,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Irfan, di dalam pedoman wawancara termuat materi ketatanegaraan, kepemiluan, kepartaian dan kelembagaan serta mengklarifikasi tanggapan masyarakat.
Di sisi lain, sesuai pedoman teknis bahwa timsel harus punya rekaman visual.
” Jadi, bisa di buka dan dilihat, ada tidak pertanyaan yang disampaikan timsel yang saya tidak jawab. Tidak heran jika katakan bahwa penilaian dari timsel sangat subyektif,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Diakui Irfan bahwa tidak hanya saya, ada beberapa rekan sesama peserta merasa heran karena tidak ditanya soal kepartaian tapi malah ada nilainya. Inikan lucu. Makanya, Irfan meminta kepada KPU RI untuk meninjau kembali hasil tes wawancara yang dilakukan timsel, khususnya untuk Raja Ampat.