SORONG, sorongraya.co – Supir dump truk (47) terpaksa harus duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Selasa siang, (15/10/2019) lantaran menabrak korban ISK (4) hingga tewas. Tersangka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erly Andika, S.H.
Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan pada sidang terbuka, Erly Andika menyebutkan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban ISK tewas terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 WIT di Jalan Kapitan Pattimura, tepatnya dekat resort Tampa Garam Kota Sorong.
Terdakwa yang mengemudikan dump truk bermuatan sertu itu melaju dari arah Tanjung Kasuari dengan kecepatan 50 km/jam menuju Tembok Berlin. Saat melintas di dekat resort Tampa Garam, tersangka menabrak korban dari belakang. Korban yang saat itu sedang berjalan bersama kakak perempuannya (JMK) seusai membeli siomay, jatuh seketika di tengah jalan. Lantaran telah menabrak, terdakwa kemudian membanting stir sehingga kakak korban JMK (saksi) terlempar masuk ke dalam parit. Terdakwa kembali banting stir ke kanan agar berada di badan jalan. JMK yang melihat adiknya (korban) yang telah berada di kolong truk tak bisa menolong lantaran kondisi truk yang dikemudikan terdakwa saat itu terguling-guling, sehingga ban belakang sebelah kanan truk melindas tubuh korban.
Akibat perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Usai mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu, S.H langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua saksi yang dihadirkan di persidangan oleh JPU untuk memberikan keterangan, yaitu JMK dan FM. Dalam keterangannya, saksi JMK menerangkan, sebelum kejadian itu terjadi, dirinya bersama dengan adiknya (korban) berjalan pulang setelah membeli siomai, dengan posisi adiknya berada di pinggir jalan.
“Setelah itu datanglah truk dengan kecepatan tinggi lalu menabrak, sopir truk banting stir ke kiri menyebabkan saya terlempar masuk ke dalam parit. Pada saat itu juga saya melihat tubuh adik saya sudah berada di kolong truk, dan tak lama kemudian ban truk melindas tubuh adik saya. Setelah kejadian itu massa yang berdatangan membakar truk milik terdakwa,”ujar JMK.
Sementara saksi kedua FM menerangkan, dirinya melihat jelas lakalantas yang merenggut nyawa itu. Pada saat itu, posisinya berada di seberang jalan, melihat setelah tersangka menabrak korban hingga truk terbalik dan ban mobil melindas tubuh korban.
Saat ditanya JPU soal uang denda yang dibayarkan terdakwa sebesar 100 juta rupiah, kedua saksi membenarkannya. Begitu juga ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah keterangan saksi benar, hal itu pun dibenarkan terdakwa.
Setelah mendengar keterangan saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan. [jun]