SORONG,sorongraya.co- Pria berusia 32 tahun yang diketahui bernama Orgenes Nauw alias Keyum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 13 Oktober 2022.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut Ketua Majelis Hakim Bernard Papendang menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nompr 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda 100 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Selain menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa, hakim Bernard Papendang dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 buah baji kaos, 1 buah kerudung dan 1 buah rok hitam dikembalikan kepada korban NAA.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Mercy Sinay menyatakan menerima vonis hakim.
Vonis yang di terima terdakwa lebih tinggi dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Diketahui terdakwa Orgenes Nauw alias Keyum yang merupakan warga Jalan Remaja Distrik Klamanu, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat ini menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur NAA (14). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022, sekitar pukul 08.30 WIT.
Terdakwa yang dalam keadaan mabuk mencegat anak korban yang saat itu membawa adik mengendarai motor melintas di kawasan SP I untuk membeli kue. Terdakwa lalu meminta kepada anak korban untuk diantarkan ke depan jalan. Di perjalanan terdakwa yang duduk di belakang lalu memegang dan meremas gunung kembar anak korban. Karena ketakutan akhirnya anak korban berteriak. Apa yang dilakukan terdakwa diketahui saksi Didik yang kemudian meneriaki terdakwa dengan kata-kata Woy.
Akibat kejadian tersebut anak korban menangis lalu pulang ke rumah lalu melaporkan perbuatan terdakwa kepada orang tuanya.