Sita jaminan dilakukan Pengadilan Negeri Sorong atas tanah seluas 3 hektare milik tergugat Maryam Manopo di Jalan Konteiner.
Hukum & Kriminal

Sita Jaminan Dikabulkan, Obyek Sengketa Diamankan Agar Tak Dikuasai Orang Lain

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co-Kuasa Hukum Jery Waleleng, Vecky Nanuru mengatakan, apa yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan kami tanggal 30 Januari 2023 tentang sita jaminan.

” Sita jaminan yang dilakukan PN Sorong terkait perkara Nomor 134/Pdt.G/2023/Pn.Son,” ujar Vecky Nanuru, Kamis, 13 April 2023.

Vecky menambahkan, sita jainan dimaksudkan unrik mengaman obyek sengketa termasuk bangunan semi permanen yang ada disini agar tidak dipindah tangankan ke orang lain.

” Perkara perdata ini sebagai tindaklanjut perkara pidana yang sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Vecky.

Pelaksanaan sita jaminan dilakukan Panitera Pengafilan Negeri Sorong.

Lebih lanjut disebutkan oleh Vecky, terkait gugtaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), klien kami mengalami kerugian sekitar 800 juta rupiah.

Tak hanya itu, terhadap obyek tanah seluas 3 hektare ini terdapat 8 sertifikat untuk luasan tanah 8 hektare, sementara satu hektare lagi belum disertifikatkan.

Di kesempatan tersebut Vecky pun membeberkan, perkara ini berawal dari klien kami yang hendak membeli tanah timbunan kepada ibu Maryam Manopo. Saat itulah ibu Maryam Manopo berkenalan dengan klien kami, lalu ditawarkanlah tanah seluas 3 hektare. Ketika turun ke lokasi, klien kami tertarik, hanya saja tanah yang dibeli itu masih dalam bentuk pelepasan adat.

Nah, tergugat ini menjanjikan bahwa apabila dibayar, akan disiapkan berkas-berkas untuk pengurusan sertifikat tanah atas nama klien saya. Namun, seiring berjalannya waktu, fakta yang terjadi, tanah sekuas 2 hektare telah disertfikatkan atas nama tergugat. Disitulah, klien saya mengalami kerugian. Padahal berkas-berkas klien kami dimohonkan di BPN Kota Sorong. Hal itu pun telah terbukti dipersidangan.

” Karena telah terbukti pada perkara pidana, makanya kami ajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 134,” ujar Vecky.

Tim Kuasa Hukum Jery Waleleng selaku pihak penggugat.

Menyoal pernyataan kuasa hukum tergugat yang mengatakan bahwa perkara perdata yang diajukan sebenarnya adalah Wanprestasi. Menurut Vecky, terserah saja, itu alasan kuasa hukum tergugat

” Semua orang kan di dunia ini punya hak membeli tanah. Yang jelas apa yang dikatakan kuasa hukum tergugat sudah masuk dalam pokok perkara. Ketika mendalilkan sesuatu harus bisa membuktikannya dipersidangan,” tutupnya.

Sebelumnya, pengadilan negeri Sorong melaksanakan penetapan majelis hakim terkait sita jaminan atas tanah seluas 3 hektar atau 30.000 meter persegi, termasuk bangunan rumah semi permanen milik tergugat Maryam Manopo yang berada di Jalan Konteiner Kelurahan Klasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Pelaksanaan penetapan sita jaminan dihadiri Kuasa Hukum penggugag Vecky Nanuru dan Mercy Sinay, sedangkan pihak tergugat dihadiri Kuasa Hukum Fernando Ginuni serta turut tergugat dalam hal ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, Panitera PN Sorong Dum V.V. Matauseja membacakan Berita Acara Sita Jaminan yang dimohonkan oleh penggugat dan telah dikabulkan oleh majelis hakim pada sidang pekan lalu.

Dalam penetapan majelis hakim disebutkan bahwa tanah seluas 3 hektare atau 30.000 meter persegi yang telah diletakan sita jaminan memiliki batas-batas sebagai berikut, sebelah utara berbatasan dengan Setifikat Hak Milik (SHM) 00839 atas nama Jery Waleleng. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah adat milik Salmon Osok, sebelah timur berbatasan dengan jalan konteiner dan sebelah barat berbatasan dengan tanah adat milik Salmon Osok.

Usai membacakan penetapan majelis hakim, dilanjutkan dengan pemasangan plang sita jaminan


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.