Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Sidang Tipikor, Penasihat Hukum Terdakwa Ngotot Minta Ahli Dihadirkan Dipersidangan

×

Sidang Tipikor, Penasihat Hukum Terdakwa Ngotot Minta Ahli Dihadirkan Dipersidangan

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2015, yang digelar secara online berkangsung Senin 27 April 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Sidang tersebut mengagendakan mendengar keterangan ahli.

Jaksa Penuntut Umum, Imam Ramdhoni yang semula menjadwalkan menghadirkan ahli dari BPK RI, Engang Febritama Irawan dan Mompang Panggabean, ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia tidak dapat hadir. Pasalnya, kedua ahli berdomisili di Jakarta sehingga tidak dapat dihadirkan.

Karenanya Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk kembali menghadirkan ahli pada persidangan tanggal 11 Mei yang akan datang.

Sebelumnya, JPU Imam Ramdhoni meminta kepada Majelis Hakim agar kiranya pemeriksaan ahli dilakukan melalui vidio telekonfrens. Namun, penasihat hukum para terdakwa menyatakan keberatan. Mereka tetap meminta agar ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2014, dengan terdakwa  Ronald Tapilatu, Paulina Since Howay, Swanda Ruslan dan Laode Syamsu mengagendakan pembacaan keterangan saksi Dortheis Sesa oleh Jaksa Penuntut Umum, Indah Putri Jayanti Basri, S.H.

Dari pantauan media, sidang secara online yang dipimpin hakim Saptono, S.H tidak mendapat penolakan dari tim Penasihat Hukum para terdakwa. Menurut Penasihat Hukum, Paulina Since Howay, Liston Simorangkir, S.H, kami tidak keberatan keterangan saksi dibacakan. Kalaupun ada hal lainnya akan kami tuangkan di dalam Nota Pembelaan (pledooi).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, mengatakan, sidang online ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI karena disebabkan kondisi mewabahnya virus corona di Indonesia.

Doni yang didampingi jaksa Indah lebih lanjut mengatakan, pada sidang online perdana tersebut, mengagendakan mendengar keterangan saksi, namun karena kondisinya tidak memungkinkan, Bandara dan Pelabuhan ditutup sehingga pihaknya belum bisa menghadirkan saksi dalam perkara dimaksud.

Selama sidang online, lanjut Doni, semuanya berjalan dengan baik dan lancar, karena di dukung dengan jaringan internet yang optimal. Dalam kasus tersebut keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan 3 UU Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.