SORONG,sorongraya.co- Untuk kedua kalinya sidang putusan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan terdakwa I Putu Susitana di tunda. Alasan penundaan dikarenakan Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Bhabtista tidak hadir lantaran sakit.
Sidang yang sempat dibuka oleh hakim anggota I, Bernard Papendang terpaksa di tunda karena Ketua Majelis Hakim sedang sakit.
” Persidangan kita tunda satu minggu kedepan, dengan agenda putusan,” ucap Bernard sembari mengetok palu menutup persidangan.
Lazimnya, sidang putusan harus dihadiri oleh majelis hakim lengkap. Jika satu berhapangan hadir, maka persidangan harus di tunda.
Menanggapi penundaan sidang, adik kandung korban, Haryanto Sahabudin mengatakan, pihaknya kecewa dengan penundaan sidang yang sudah dua kali.
” Saya pun merasa tidak dengan bos di kantor karena setiap kali harus minta izin menghadiri sidang. Di sisi lain bos sering marah-marah kalau saya minta izin hadiri sidang,” kata Haryanto usai penundaan sidang.
Haryanto mengaku, keluarga masih kepikiran lantaran masalah ini belum tuntas. Kasus ini sudah cukup lama, namun hingga saat ini belum juga ada keputusan.
” Jika sudah ada keputusan hakim, keluarga sudah pasti merasa lega dan kita tidak perlu capek-capek ikuti persidangan,” tambah Haryanto.
Haryanto berharap, persidangan segera selesai dengan keputusan yang sesuai dengan harapan keluarga.
” Keluarga sangat berharap, terdakwa di vonis seumur hidup mengingat akibat perbuatan terdakwa membuat kakak kami harus pergi selamanya, tak pernah kembali lagi,” ujar Haryanto.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa I Putu Susitana dalam sidang lanjutan di PN Sorong, 21 Oktober 2021 lalu di tuntut 12 tahun penjara oleh Penuntut Umum Katrina Dimara.
Dalam surat tuntutannya, Katrina Dimara menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.