SORONG,sorongraya.co- Terdakwa kasus pencuarian Wilson Maran aluas Wily di tuntut 3 tahun penjara oleh Penuntut Umum Eko Nuryanto dalam sidang lanjutan yang di gelar di PN Sorong, Senin, 22 Nopember 2021.
Eko Nuryanto dalam tuntutannya yang dibacakan Elson Butarbutar menyatakan terdakwa Wilson Maran alias Wily terbukti melakukan tindak pidana pencurian, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Selain menuntut terdakwa dengan pidana pokok, barang bukti berupa satu unit motor jonson dikembalikan kepada korban Munira Paparo.
Mendengar tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa, Mersi Sinay memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, yang diketuai Rivai Tukuboya.
Diketahui terdakwa Wilson Maran alias Wily menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan pencurian satu uni motor jonson milik korban Munira Paparo.
Pencurian satu unit motor jonson dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021, sekitar pukul 02.00 WIT, di Jalan Bubara, belakang Kantor Pos Cabang Sorong.
Awalnya pencurian satu unit motor jonson dan satu unit bodi perahu yang dilakukan oleh terdakwa tidak diketahui oleh korban. Namun, saat terdakwa dalam keadaan mabuk lalu bercerita bahwa ” kamu di pantai Seram sini tahu ada kehilangan kah tidak tidak.” Sakai Khaerudin Kafara, yang tak lain adalah suami korban mengatakan tidak tahu dan terdakwa menjawab ” KK saya ada kasih ambil barang di kompleks sini, perahu dan mesin itu saya yang ambil. ”
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban Munira Paparo mengalami kerugian 25 juta rupiah.