Hukum & Kriminal Metro

Sidang PMH Antara Marga Ayello Melawan Pemkab Raja Ampat Digelar di PN Sorong

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan nomor perkara 57 tahun 2023 antara marga Ayello melawan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 07 Juni 2023.

Sidang yang dipimpin hakim Bernadus Papendang tersebut dihadiri pihak penggugat marga Ayello beserta Kuasa Hukumnya serta pihak tergugat Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan tak berlangsung lama. Kemudian dilanjutkan dengan agenda mediasi yang dipimpin hakim Muslim Ash Shidiqqi.

Dalam gugatannya pihak penggugat yang terdiri dari Lasarus Ayello, Demas Ayello, Felix Ayello, Yance Ayello dan Yonas Gotta Ayello memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para penggugat adalah pemilik Tanah Adat yaitu Pulau Gag seluas ± 13.000 Ha yang terletak di Waigeo Barat Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya sebagai tanah Hak adat turun temurun Suku Maya Sub Suku Kawei Marga Ayello.

Menyatakan bahwa segala aktivitas pengelolahan bahan galian A di atas Pulau Gag yang merupakan tanah adat turun temurun milik para Penggugat sudah sesuai dengan prosedural hukum adat dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Menyatakan bahwa pembagian hasil berdasarkan Kontribusi Penerimaan Negara bukan Pajak oleh PT Gag Nikel dari tahun 2018-2022 adalah sesuai dengan amanat Inpres Nomor 10 Tahun 2016 jo UU Nomor 33 Tahun 2004 dan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan jo PMK Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang telah diubah dengan PMK No. 187 Tahun 2016 adalah sah menurut hukum.

Menyatakan bahwa hak marga Ayello sebagai pemilik tanah adat termasuk di dalam 32% dana milik daerah penghasil yang telah di bayarkan oleh PT. Gag Nikel melalui kontribusi penerimaan negara bukan pajak yang di setorkan ke Kas Negara dari tahun 2018-2022.

Memerintahkan Tergugat untuk segera menetapkan Perda tentang Pembayaran hak-hak milik pemilik tanah adat atas lahan galian A berupa Nikel yang di kelolah oleh PT Gag Nikel dari nilai 32 % bagi hasil milik daerah penghasil sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang.

Menyatakan PT Gag Nikel telah melakukan lembayaran sesuai dengan prosedural yang sebenarnya yang mana terdapat Hak Para Penggugat di dalamnya. Menyatakan tindakan Tergugat dengan segaja mengabaikan pembayaran hak-hak milik para Penggugat dari PT Gag Nikel yang telah disetorkan melalui Penerimaan Non Pajak dan masuk ke Kas Daerah tetapi belum di terbirkan Perda tentang Peraturan Bupati untuk membayar hak para Penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum.

Bahwa agar supaya Tergugat sungguh-sungguh melaksanakan isi putusan dalam perkara ini maka mohon Pengadilan menetapkan uang paksa (Dwangsong) sebesar Rp. 500.000. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan Verset, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).

Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sidang masih akan dilajutkan Rabu pekan depan dengan agenda medengar jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini pemerintah kabupaten Raja Ampat.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.