Ilustrasi
Ilustrasi
Hukum & Kriminal

Sidang Pil PCC, PH Terdakwa Kecewa dengan Kinerja JPU

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Sidang lanjutan dugaan kepemilikan 9.000 pil PCC dengan terdakwa HPS, JB dan I dengan agenda pembelaan digelar, Selasa siang 22 Mei 2018 di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong.

Penasehat hukum terdakawa Sarlito Simanjuntak, SH mengaku kecewa dengan kinerja Jaksa Penuntut Umum yang dinilai ada lompatan kesimpulan yang awalnya tidak ada dalam persidangan.

Pernyataan ini disampaikan Sarlito kepada sejumlah rekan-rekan pers usai membacakan nota pembelaan pada persidangan yang dipimpin hakim Dinar Pakpahan, SH., MH kemarin.

Sarlito mengatakan pada sidang sebelumnya, klien kami HPS yang diduga memiliki pil PCC sebanyak 9.000 itu dituntut tiga tahun penjara dan denda 500 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni JB dan I, masing-masing dituntut satu tahun dua bulan penjara, denda 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Di dalam tuntutan jaksa, ketiganya melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 KUHP.

Selain menuntut terdakwa dengan pidana pokok, barang bukti berupa dua buah handphone dirampas untuk negara. Sedangkan satu buah HP dan 95 dos pil PCC serta sembilan strip pil PCC dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut, PH terdakwa dalam nota pembelaanya meminta agar kliennya dibebaskan dari semua tuduhan. Karena berdasarkan fakta hukum bahwa ketiga klienya sama sekali tidak terbukti memiliki pil PCC tersebut.

Sarlito menilai ada beberapa kejanggalan seperti yang dilakukan JPU dengan mencantumkan beberapa nomor HP yang sebelumnya sama sekali tidak ada dalam dakwaan, ucapnya.

” Ini sangat merugikan klain kami, dengan adanya upaya kriminalisasi tersebut kinerja jaksa sangat rusak. Pil PCC itu dikirim dari Jakarta ke Sorong buat Verawati dan dijemput oleh Ferawati sendiri di bandara DEO kemudian dititip ke istri terdakwa II, Devi Amelia. Tapi sampai dengan hari ini JPU tidak menghadirkan kedua orang ini sebagai saksi kunci untuk kejelasan kepemilikan pil PCC tersebut,” ujarnya.

Sementara terdakwa HPS sendiri dalam nota pembelaanya yang dibacakan dalam persidangan, mengaku sama sekali tidak memiliki pil PCC tersebut dan secara pribadi mencurigai bahwa ada unsur permainan oknum tertentu untuk atas tuduhan kepemilikan pil PCC itu.

HPS meminta agar JPU menjawab nota pembelaanya secara tertulis dalam persidangan berikutnya.

Usai mendengarkan pembelaan tertulis dari PH terdakwa, hakim Dinar menunda persidangan Selasa pekan depan dengan agenda tanggapan JPU.

Untuk diketahui, Tindak pidana yang menyeret ketiga terdakawa tersebut dalam persidangan terjadi pada bulan Mei 2017, dimana barang haram tersebut didatangkan dari Jakarta, dan rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam di Kota Sorong. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.