SORONG,sorongraya.co- Sidang kedua pembunuhan Khani Rumaf di gelar di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda pemeriksaan saksj, Kamis, 23 Juni 2022.
Sidang yang di pimpin hakim Beauty Elisabeth Simatauw ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto menghadirkan tiga saksi.
Meskipun dihadiri oleh keluarga korban, sidang kedua pembunuhan Khani Rumaf mendapat pengawalan aparat keamanan Polres Sorong Kota.
Sidang yang berlangsung secara terbuka tersebut berlangsung sekitar 6 jam, yang mana menghadirkan 4 saksi.
Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto usai persidangan menyampaikan, dari 9 saksi yang ada di dalam BAP penyidik Polres Sorong Kota, hari ini yang datang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan dipersidangan sebanyak 4 saksi.
” Kamis pekan depan kami masih akan menghadirkan 5 saksi lagi untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Eko menambahkan, identitas 4 saksi yang hadir, antara lain Alan, Berto Syahrial dan Abraham Rumpaidus.
Keterangan para saksi dipersidangan menjelaskan peran masing-masing dari tersangka dan keterangan yang disampaikan oleh saksi tadi pun dibenarkan oleh tersangka.
Selanjutnya, kami akan membuktikan seperti apa yang telah kami dakwakan kepada para tersangka,” kata Eko.
Menanggapi keterangan saksi yang tidak menyebitkan peran dari terdakwa H, Eko menyebut, nanti kami akan gali dipersidangan selanjutnya. Bagi hal itu tidak menjadi masalah jika terdakwa mengingkarinya. Biar kami yang akan membuktikannya.
Eko menegaskan, Kamis pekan depan pukul 09.00 WIT sidang dilanjutkan kembali dengan agenda yang sama, pemeriksaan saksi, termasuk kepala suku Pelauw, Risal Latupono akan dihadirkan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa H, Abdul Azis Saputra mengaku bahwa keterangan tiga orang saksi dipersidangan, tidak melihat klien saya melakukan tindakan pembacokan terhadap korban Khani Rumaf, sebagaimana yang di dakwakan JPU dalam dakwaannya.
” Sampai saat ini saya berkeyakinn bahwa klien saya tidak terlibat,” kata Azis usai persidangan di PN Sorong.
Lebih lanjut Azis mengatakan, pada sidang lanjutan minggu depan, JPU masih akan menghadirkan saksi. Meski demikian, kami akan hadirkan 2 orang saksi meringankan.
Pada sidang sebelumnya, dengan agenda dakwaan, JPU daam dakwaannya menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan tentang matinya korban.