Hukum & KriminalMetro

Sidang Narkotika, Farhan Azis Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

×

Sidang Narkotika, Farhan Azis Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Farhan Azis berusia 26 tahun dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider satu bulan penjara oleh hakim Donal Sopacua dalam sidang lanjutan virtual di Pengadilan Negeri Sorong. Rabu 06 Mei 2020.

Terdakwa Farhan Azis terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan hakim, Penasihat Hukum terdakwa, Yesaya Mayor menyatakan menerima. Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan pikir-pikir.

Hukuman yang diterima Farhan Azis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana, yang dibacakan pada Rabu pekan lalu.

Dalam tuntutannya, Sastra menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat hukum terdakwa, Yesaya Mayor mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk mempersiapkan Nota Pembelaan.

Terdakwa Farhan Aziz menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekitar pukul 08.30 WIT, di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Sorong.

Dalam surat dakwaan jaksa dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Gabungan Satuan Resnarkoba Polres Sorong Kota bersama BNN Provinsi Papua Barat, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.