SORONG, sorongraya.co – Sidang online lanjutan perkara makar kembali digelar Rabu sore 29 April 2020, dengan agenda mendengar keterangan saksi Werner Sedik.
Dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana dan Haris Suhud Tonia ini, saksi Werner Sedik menerangkan bahwa pihaknya melakukan aksi damai dalam rangka menyikapi aspirasi yang dibawa oleh 61 tokoh Papua kepada Presiden RI Joko Widodo.
Aksi yang berlangsung tanggal 18 September 2019 tersebut bersifat damai, melibatkan Orang sli Papua maupun non Papua.
Sebelum melakukan aksi damai, dilakukan beberapa kali pertemuan yang berlangsung di rumah Marthen Orain, dibelakang kompleks pertokoan Yohan hanya membicarakan persiapan aksi damai, menyikapi aspirasi 61 tokoh Papua, bukan membahas terkait demo makar maupun minta merdeka. Aksi damai tersebut melibatkan semua komponen mahasiswa.
Ketika ditanya JPU terkait peran keempat terdakwa, yakni Ethus Miwak Kareth, Yoseph Laurens Sufi, Irianto Ruruk dan Manase Baho, saksi menjawab berperan sebagai orator. Dan seingat saksi, dirinya hanya mengikuti rapat sekali, yaitu pada tanggal 17 September 2019 sekira pukul 18.00 WIT.
Dicecar pertanyaan oleh JPU terkait spanduk bertuliskan referendum dan simbol-simbol maupun atribut bendera bintang kejora, saksi yang merupakan mahasiswa Universitas Nani Bili Sorong ini menjawab, tidak tahu. Begitu juga saat ditanya soal keberadaan Marthen Orain, saksi pun tak tahu.
Saksi mengaku yang dilakukan terdakwa Rianto Ruruk pada saat aksi damai di depan UKiP Sorong hanya menyikapi aspirasi 61 tokoh masyarakat Papua. Dalam orasinya, Rianto Ruruk mengajak pace mace, kakak adik mari kita lakukan aksi secara damai.
Mengenai sumber dana untuk melaksanakan aksi damai, di hadapan Majelis Hakim, yang dipimpin Dedi Sahusilawane, saksi mengaku tidak tahu dari pihak mana.
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan perkara makar yang berlangsung secara online di PN Sorong dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis 16 April 2020 dipimpin hakim Willem Marco Erari. Keempat terdakwa menerangkan tujuan utama demo adalah meminta agar persoalan rasis bisa diselesaikan secara baik. Kalaupun 61 tokoh di panggil ke Jakarta, bertemu Presiden Joko Widodo, semata-mata mengatasnamakan masyarakat Papua.
Para terdakwa sama sekali tidak setuju dengan aspirasi yang disampaikan 61 tokoh Papua yang diundang ke Jakarta untuk bertemu Presiden Joko Widodo.
Keempat terdakwa mengaku demo yang kami lakukan adalah untuk menyampaikan aspirasi kekecewaan dengan kondisi yang terjadi saat itu. Yang kami minta merdeka atas keadilan. [jun]