SORONG,sorongraya.co- Pegawai Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Distrik Sorong Kota inisial SEW hadir dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 08 Juli 2024.
Sidang dengan terdakwa Mirda Yadi Mase yang berlangsung tertutup tersebut dipimpin hakim Hatijah Averine Paduwi dan dihadiri JPU I Putu Gde Bayu serta Penasihat Hukum terdakwa Juned Eduard Nanlohi.
” Dalam sidang tertutup JPU menghadirkan empat saksi termasuk saksi,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana, Senin siang.
Lebih lanjut Sastra menjelaskan, selain SEW, tante korban dan juga Ketua dan Sekretaris Panwaslu Distrik Sorong Kota dihadirkan untuk berikan keterangan.
Sastra pun menyebut bahwa dalam sidang tadi keterangan yang diberikan oleh keempat saksi saling bersesuaian.
” Tiga saksi lainnya membenarkan apa yang disampaikan korban dalam persidangan. Selain itu, terdakwa pun tidak menyangkalnya,” ujarnya.
Sastra menambahkan, dalam persidangan tadi saksi korban menjelaskan terdakwa berbuat asusila terhadap dirinya.
Keterangan saksi korban ini lalu dibenarkan oleh dua saksi lainnya, yakni ketua dan sekretaris panwaslu distrik Sorong Kota.
Disamping itu, lanjut Sastra, setelah kejadian antara korban dan terdakwa kemudian dipertemukan oleh ketua dan sekretaris panwaslu distrik Sorong Kota.
Mantan kasi intel Timika itu mengaku bahwa setelah pemeriksaan saksi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Ketika dimintai ditanya oleh majelis hakim terdakwa mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap SEW, yang tak lain adalah teman terdakwa sesama pegawai panwaslu distrik Sorong Kota.
” Sidang masih akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan,” kata Sastra.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Juned Eduard Nanlohi mengaku bahwa setelah empat saksi diperiksa dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.
” Dia, terdakwa dalam sidang tadi mengakui semua perbuatannya terhadap korban,” kata Juned.
Juned menambahkan bahwa terdakwa dengan korban ini sama-sama satu kantor di panwaslu distrik Sorong Kota.
Ia pun menyebut selama persidangan berjalan kliennya tidak berbelit-belit. Dia mengakui semua perbuatannya.
Diketahui Mirda Yadi Mase, pria yang telah beristri itu menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara melakukan perbuatan asusila terhadap rekan kerjanya SEW pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024, sekitar pukul 14.45 WIT.
Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Pasal 289 KUHP.