SORONG,sorongraya.ci- Komite Keselamatan Jurnalis Papua Barat – Papua Barat Daya (KKJ PB-PBD) mengecam keras tindakan arogansi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI-AL) terhadap jurnalis di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kejadian ini terjadi pada hari Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 10.50 WIT, saat para jurnalis tengah melaksanakan tugas peliputan terkait meninggalnya seorang oknum anggota TNI-AL di Markas Lantamal XIV/Sorong.
Ketika para jurnalis berhenti di Jalan Bubara, tak jauh dari Markas Lantamal XIV/Sorong, untuk menunggu rekannya, mereka didatangi oleh seorang petugas dari Lantamal XIV/Sorong. Petugas tersebut menanyakan maksud para jurnalis berhenti di area tersebut.
Setelah dijelaskan oleh para jurnalis, anggota TNI-AL yang mengenakan seragam lengkap dengan helm putih tersebut kembali ke Pos Markas Lantamal XIV/Sorong. Tak lama kemudian, seorang anggota TNI-AL lainnya datang dan langsung melontarkan kata-kata arogansi dan mengarahkan jari telunjuk ke arah para jurnalis.
Oknum anggota TNI-AL tersebut bahkan memaksa untuk memeriksa handphone milik salah satu jurnalis dan mengeluarkan bahasa bernada ancaman. Dia juga mengusir para jurnalis dari Jalan Bubara dengan nada keras.
Para jurnalis yang tidak terima diusir dengan cara tersebut sempat terlibat adu mulut dengan oknum anggota TNI-AL. Melihat jumlah personel TNI-AL semakin banyak, oknum tersebut justru meningkatkan tensi nada bahasanya dan mengatakan bahwa itu adalah area militer.
Para jurnalis kemudian menjelaskan bahwa mereka dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
Namun, tensi terus meningkat dan para jurnalis terpaksa mengalah dan menjauh dari lokasi. Oknum anggota TNI-AL tersebut justru mengeluarkan ancaman akan menangkap para jurnalis jika mereka masih berada di sana.
Mendengar ancaman tersebut, situasi semakin memanas. Sejumlah anggota TNI-AL lainnya terlihat menenteng senjata lengkap di dalam pos.
Atas kejadian ini, KKJ PB-PBD mengeluarkan beberapa pernyataan sikap:
1. tindakan para petugas keamanan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
3. Mendesak semua pihak termasuk aparat TNI-AL berhenti menghalang-halangi dan membatasi kerja jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.