Ilustrasi (Foto: Google)
Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Penyalahgunaan Narkotika dengan Terdakwa RBMK Ditunda

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co- Sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan terdakwa RBMK (25) yang sejatinya digelar, Rabu, 26 September 2018 ditunda hingga Rabu pekan depan.

Pasalnya, dalam persidangan kemarin di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum, Sarah Amelia, S.H tidak berada di ruang sidang.

Meskipun majelis hakim yang dipimpin Dinar Pakpahan, S.H., M.H berupaya menunggu. Akan tetapi jaksa Sarah Amelia tak kunjung datang. Sidang pun ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terkait dengan penundaan sidang, jaksa Sarah Amelia yang sesaat kemudian datang ke PN Sorong menjelaskan, keterlambatan dirinya dikarenakan sedang berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong terkait Rencana Tuntutan.

Tidak dijelaskan secara gamblang oleh Sarah Amelia, Rencana Tuntutan kasus apa,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa pada sidang sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan jaksa tindak pidana penyalahgunan narkotika yang dilakukan terdakwa terjadi pada Kamis tanggal 23 Maret 2018 sekitar 07.30 WIT di Jalan Nusa Indah Klademak III Kota Sorong.

Awalnya anggota opsnal narkoba Polres Sorong mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, 5 bungkus kertas berisikan ganja yang disimpan di dalam celana jeans anak-anak yang ditaruh di dalam lemari kamar terdakwa.

Setelah mengamankan barang bukti dan terdakwa langsung dibawa ke kantor reserse narkoba polres Sorong untuk diproses lanjut.
Terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari saudara Firman Dwijayadi (berkas terpisah) pada tanggal 22 Maret 2018 sekitar pukul 20.00 WIT. Barang haram itu dibeli terdakwa dari Firman Dwijayadi seharga 150 ribu rupiah. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.