Masyarakat adat mendatangi kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat (Foto: Kris Tanjung)
Metro

Pokja BWS Papua Barat Dituding Lakukan Konspirasi Paket APBN 24 Miliar

Bagikan ini:

MANOKWARI, sorongraya.co- Sejumlah masyarakat adat mendatangi kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat yang diduga melakukan konspirasi alias kongkalikong tender paket yang bersumber dari APBN senilai 24 miliar rupiah.

Pernyataan ini dilontarkan oleh masyarakat adat yang mendatangi kantor BWS karena merasa dipermainkan oleh pokja BWS dalam proses tender paket pekerjaan pengamanan pantai di Distrik Tanah Rubuh Manokwari.

Pantuan langsung sorongraya.co, Rabu sore 26 September 2018 pukul 14.00 WIT. Massa yang merasa kecewa juga menyatakan sikapnya agar Kepala BWS dicopot dari jabatannya kerena dinilai telah menipu dan terlibat konspirasi dengan memenangkan salah satu perusahaan milik pengusaha besar di Manokwari.

Yacob Yenu Ketua Gapensi Kabupaten Manokwari yang tampil di depan dalam aksi tersebut mengemukakan tudingan ini bukan tanpa alasan. Dimana saat jadwal pembuktian 21 September 2018 lalu, pihaknya (PT. Mina Fajar Abadi) telah mengikuti prosedur sesuai ketentuan Satuan Kerja (Satker) BWS.

“Pada saat pembuktian itu ada dua perusahaan peserta tender yang tidak hadir dan otomatis dianggap gugur. Tapi kenapa kemudian ada pembuktian kembali untuk memenangkan perusahaan yang gugur tersebut. Dugaan kita, ini ada upaya konspirasi memenangkan salah satu perusahan tertentu oleh Kepala Balai Wilayah Sungai,” kata dia.

Sebelum melakukan aksi protes ini, lanjutnya kepala BWS Papua Barat berjanji untuk memediasi dengan pokja terkait kisruh tender yang dimaksud

“Tapi tadi malam pemenangnya sudah diumumkan yakni PT. Irma Tiara Putra yang diketahui pemiliknya adalah HN. Apa yang disampaikan Kepala BWS ke kami hanya omong kosong. Kami merasa ditipu dan dipermainkan bahkan tidak dihargai dalam proses ini,” ujarnya.

Menurutnya ada unsur kesengajaan untuk mengebiri hak-hak anak adat yang dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Otonomi Khusus (Otsus)

“Ini tidak sesuai dengan undang-undang manapun terutama Otsus dan kami menolak,” tegasnya.

Masyarakat Adat yang didampingi MRPB saat mendatangi kantor BSW. (Foto: Kris Tanjung)

Senada disampaikan Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Bram Ramar dan pokja Agama Levinus Wanggai yang ikut turun melakukan upaya mediasi terkait persoalan ini mengatakan aspirasi ini harus segera ditanggapi dan diselesaikan segera.

“Karena niat baik anak-anak adat ini tidak ditanggapi baik. Dan sejauh ini kami melihat ada dugaan konspirasi yang buruk. Kami dari MRPB mendukung proses yang baik terlebeih untuk anak-anak adat. Kita datang bukan minta makan dan mengemis, tapi kita hanya minta keadilan,” ujarnya.

Sementara itu pihak BWS Papua Barat yang berusaha dikonfirmasi oleh media ini terkait tudingan dan tuntutan massa, tak satupun dapat ditemui. Hanya saja info dari para staf setempat pokja dan kepala balai tengah berada di luar. Sampai berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak BWS. [krs]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.