SORONG,sorongraya.co – Gegara dipengaruhi minuman keras (miras) hingga menyetubuhi keponakan yang masih anak di bawah umur, Dominggus Hatuley harus menerima kenyataan pahit, diganjar hukuman 13 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 27 Maret 2024.
Selain itu hakim mengharuskan terdakwa membayar denda 100 juta rupiah. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana tambahan 3 bulan penjara.
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong tersebut hakim Rivai Rasyid Tukuboya menyatakan terdakwa Dominggus Hatuley terbukti bersalah menyetubuhi anak di bawah umur.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” ujarnya.
Dipersidangan tersebut Penasihat Hukum terdakwa Frans Daniel Wattimena menyatakan menerima hukuman yang diberikan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Mardi dalam dakwaannya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Tak hanya itu, kata Syamsul, terdakwa yang hanya tamatan SMA ini juga di dakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Lebih lanjut Syamsul menjelaskan bahwa perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa terhadap HVS, anak di bawah umur terjadi di kebun Bandara Marinda Kabupaten Raja Ampat pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 17.30 WIT.
” Terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras seketika memaksa korban yang masih di bawah umur untuk bersetubuh dengan terdakwa,” ujarnya.
Syamsul menambahkan, akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami rasa sakit dan lecet pada organ kewanitaannya