SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang persetubuhan di bawah umur dengan terdakwa Muhamad Idris Rajab alias Diri, Rabu, 16 Maret 2022.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Rivai Tukuboya tersebut terdakwa yang kesehariannya merupakan nelayan ini di tuntut 10 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Katrina Dimara perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum terdakwa, Yesaya Mayor untuk mengajukan Nota Pembelaan pada sidang pekan depan.
Terdakwa yang merupakan ayah sambung dari korban ini tega menyetubuhi NA yang masih di bawah umur sebanyak 1 kali. Tak hanya itu, terdakwa pun menyetubuhi anak tirinya sebanyak 2 kali.
Persetubuhan yang di lakukan terdakwa terhadap NA terjadi pada tahun 2020 sekitar pukul 10 00 WIT. Sementara pencabulan yang dialami korban terjadi sebanyak 2 kali di tahun 2020, sekitar pukul 10.30 dan pukul 11.00 WIT. Perbuatan tak bermoral tersebut di lakukan terdakwa di rumahnya yang berada di kawasan padat penduduk di kota Sorong.
Setiap kali mau melakukan aksi bejadnya, terdakwa kerapkali mengancam akan membanting handpone milik korban jika keinginan untuk menyetubuhi dan berbuat cabul di tolak oleh korban.