SORONG,sorongraya.co- Gara-gara memaksa anak di bawah melakukan persetubuhan, laki-laki 26 tahun yang diketahui bernama Dominggus Hatulely terpaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 29 Februari 2024 dengan status terdakwa.
Sidang yang dipimpin hakim Rivai Rasyid Tukuboya dan dihadiri penasihat hukum terdakwa Frans Daniel Wattimena berlangsung tertutup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Mardi menjelaskan, terdakwa di dakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Tak hanya itu, kata Syamsul, terdakwa yang hanya tamatan SMA ini juga di dakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Lebih lanjut Syamsul menjelaskan bahwa perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa terhadap HVS, anak di bawah umur terjadi di kebun Bandara Marinda Kabupaten Raja Ampat pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 17.30 WIT.
” Terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras seketika memaksa korban yang masih di bawah umur untuk bersetubuh dengan terdakwa,” ujarnya.
Syamsul menambahkan, akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami rasa sakit dan lecet pada organ kewanitaannya.
” Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan pemeriksaan saksi,” tutupnya.