Terdakwa Ade Sahrul Tueka alias Arul divonis 9 tahun penjara.
Hukum & Kriminal Metro

Setubuhi Anak Dibawah Umur Arul Divonis 9 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Warga Jalan Melati Raya Kota Sorong, Papua Barat Daya yang sehari-hari berprofesi sebagai supir angkutan kota, Ade Syahrul Tueka alias Arul divonis 9 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 1 bulan penjara oleh hakim Lutfi Tomu.

Vonis tersebut dibacakan hakim Lutfi Tomu dalam sidang lanjutan tang digelar di PN Sorong, Senin, 04 Desember 2023.

Terdakwa Ade Sahrul Tueka alias Arul dinyatakan terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir angkutan kota ini tega menyetubuhi ASR, anak di bawah umur. Perbuatan asusila tersebut dilakukan terdakwa di rumah kost milik korban pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, sekitar pukul 23.40 WIT.

Terdakwa yang dalam keadaan mabuk datang ke rumah kost korban dengan alasan diminta oleh kakak korban menjaga korban.

Setelah berada di dalam rumah kost terdakwa lalu masuk ke dalam kamar menaruh helm dan barang-barang milik terdakwa.

Tak lama kemudian terdakwa yang sudah dalam pengaruh minuman beralkohol itu mematikan lampu kamar dan memaksa korban masuk ke dalam kamar.

Terdakwa lalu memaksa anak korban untuk melakukan hubungan intim, akan tetapi korban menolak. Dengan meggunakan kekerasan terdakwa akhirnya dapat melampiaskan keinginannya menyetubuhi korban


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.