Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Lemison Talenggen Dituntut 7 Tahun Penjara

×

Lemison Talenggen Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan terdakwa Lemison Talenggen, Senin, 04 Desember 2023.

Sidang yang dipimpin hakim Bernadus Papendang dan dihadiri JPU Zulfikar tersebut beragendakan pembacaan Surat Tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Lemison Telenggen 7 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Lemison Talenggen melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum langsung meminta keringanan hukuman.

Terdakwa Lemison Talenggen disidangkan di PN Sorong lantaran melakukan penyalagunaan narkotika jenis ganja.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di hotel Mustika Km 10 dan rumah terdakwa di Jalan Sorong-Makbon Kota Sorong pada hari Selasa tanggal 20 Juni tahun 2023, sekitar pukul 00.00 WIT.

Terdakwa diketahui membantu saudara Gerad (DPO) menjual ganja sebanyak 5 paket. Dari penjualan ganja tersebut, terdakwa mendapat fee Rp 1.000.000 untuk setiap paket dan sisanya diberikan kepada saudara Gerad (DPO).

Perbuatan terdakwa ini lantas diketahui Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong, yang kemudian melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp 585.000. Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sorong di rumah terdakwa menemukan 17 bungkus plastik besar ganja dan 11 bungkus plastik putih ganja.

Terdakwa disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.