SORONG,sorongraya.co- Setelah mengalami penundaan enam kali, sidang lanjutan perkara dugaan ilegal loging dengan terdakwa Felix Wiliyanto kembali digelar di PN Sorong, Selasa (10/11/2020).
Sidang yang dipimpin hakim Willem Marco Erari dan dihadiri JPU, Alwin Michel Rambi beragendakan pemeriksaan saksi mahkota. Dua saksi yang dihadirkan dipersidangan, yaitu Haji Nurdin dan Sudirman.
Dalam pemeriksaan dipersidangan, saksi Sudirman menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Gakkum KLHK terjadi pada saat proses pemuatan kayu, yang pada saat itu mendekati 100 kubik. Sementara sisanya 15 kubik masih berada di pinggir laut.
Tim Gakkum KLHK tiba-tiba datang melakukan penangkapan, lalu naik ke atas kapal Sumber Harapan 03 menanyakan kepada saksi, siapa pemilik kayu tersebut. Saksi mengaku bahwa kayu yang dimuat ini mau dijual ke showmil di Kampung Dulbatan, Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong. Pada saat diintrogasi oleh tim Gakkum KLHK, saksi mengatakan kayu yang dimuat masih menunggu dokumen dari saksi haji Nurdin.
Setelah melakukan penangkapan, saksi dan haji Nurdin di bawa ke Sorong, tepatnya kantor Gakkum KLHK untuk dimintai keterangan.
Dalam pengakuannya kepada Penasihat Hukum terdakwa, saksi Sudirman menjelaskan, dirinya tidak akan menjalankan kapal apabila dokumen kayu belum ada. Soal dokumen kayu masih berada di perusahaan PT Bangun Cipta Mandiri.
Bahkan saksi pernah diperlihatkan foto kopi dokumen angkut kayu atau yang lazim disebut nota angkut kayu. Yang jelas dirinya mengetahui kalau kayu tersebut telah dilengkapi nota angkut, kata saksi saat ditanya majelis hakim.
Saksi Sudirman membenarkan bahwa kayu yang dimuat oleh kapal Sumber Harapan 03 merupakan milik haji Nurdin.
Selain nota angkut, saksi pun mengetahui dokumen lainnya yang menyertai kayu tersebut, seperti dokumen SKSHK.
Sebelumnya, haji Nurdin mengatakan kepada saksi bahwa kayu jenis merbau sebanyak 100 kubik lebih ini dimuat ke showmil milik terdakwa Felix Wiliyanto.
Meskipun sebelumnya saksi pernah mengangkut kayu dari showmil ke Sorong, saksi tidak mengetahui asal muasal kayu milik terdakwa Felix Wiliyanto.
Saksi tidak membantah jika biaya pemuatan kayu yang diterimanya sebesar Rp 20 juta. Yang mana upah sekali pemuatan kayu adalah Rp 600 ribu.
Sidang pun dilanjutkan oleh Ketua Majelis Hakim, dengan mendengarkan keterangan saksi haji Nurdin. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan kayu dimuat dari Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat ke Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong. Kapal Sumber Harapan 03 baru pertama kali memuat kapal dari Kalwal ke Dulbatan. Saksi bekerja mengurus kayu stok opname milik PT Bangun Cipta Mandiri.
Saksi mengaku, pada saat terjadi penangkapan oleh tim Gakkum KLHK, masih sementara proses pemuatan kayu ke kapal Sumber Harapan 03. Dan ketika diintrogasi tim Gakkum KLHK, saksi mengatakan, inikan belum selesai pemuatan kayu. Dan tidak perlu lagi dokumen SKSHK, hanya nota angkut.
Dipersidangan, saksi menegaskan, kapal tidak akan berangkat jika tidak disertai nota angkut. Semua dokumen, termasuk nota angkut pernah ditunjukan oleh PT BCM. Saya tidak akan mau bekerja muat kayu apabila tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Saksi tidak mengetahui secara pasti musibah apa yang menimpa skiller PT BCM yang ditugasi membawa nota angkut kayu.
Kita bekerja di PT BCM, mengolah kayu-kayu sisa yang usianya sudah puluhan tahun. Kayu peninggalan kasus ilegal loging yang ditangani Mabes Polri tersebut kemudian diolah oleh bos Felix Wiliyanto.
Kayu dimuat dalam bentuk bantalan, setelah dipotong oleh operator chainsaw. Setelah menjadi kayu bantalan, diangkut dari dalam hutan menggunakan motor yang dimodifikasi menuju logpont, lalu diangkit menggunakan rakit menuju kapal Sumber Harapan 03.
Sekali pemuatan kayu menggunakan rakit sebanyak 8 kubik tergantung kondisi laut. Apabila ombak, jumlah kayu yang diangkut oleh rakit dikurangi. Saksi bekerja di PT BCM hanya sebagai koordinator lapangan, yang tidak menerima gaji dari perusahaan.
Setelah mendengar keterangan saksi Sudirman dan haji Nurdin, pemilik PT BCM, yang juga terdakwa Felix Wiliyanto membenarkan semua keterangan saksi dipersidangan.
Sidang masih akan dilanjutkan pada Kamis besok, dengan mendengarkan keterangan, yang akan dihadirkan oleh JPU.
Dalam persidangan tersebut terdakwa Felix Wiliyanto didampingi penasihat hukum, Mardin dan Andi Tenri Muri.(jun)