SORONG,sorongraya.co- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, Kamis (12/11/2020) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Anto (41).
Vonis yang diberikan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pirly Momongan. Dalam amar putusannya, hakim Muslimin Sidik menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Anto terbukti melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa, barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil sabu, 1 ikat sapu lidi, 1 buah bong, 1 buah korek api dan 1 buah HP dirampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa yang menjalani sidang secara daring menyatakan menerima vonis tersebut
Sebelumnya, terdakwa Anto yang merupakan residivis menjalani sidang tuntutan. Di dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Pirly Momongan menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara.
Terdakwa dituntut melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pria 41 tahun tersebut menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa pada Senin tanggal 09 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIT, di kompleks pasar bersama Kelurahan Malabutor, Kota Sorong.
Terdakwa di dakwa oleh JPU, dengan dakwaan alternatif kesatu pasal 114 ayat (1), kedua pasal 112 ayat (1), ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(jun)