Tersangka BU (rompi pink) ditahan penyidik Kejati Papua Barat terkait korupsi Yarmatum.
Hukum & Kriminal

Setelah AK dan PAW, Giliran BU Yang Ditahan Kejati Papua Barat Terkait Korupsi Yarmatum

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Setelah menahan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat AK dan pihak ketiga PAW pada Kamis, 13 Oktober 2022 lalu, giliran BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin, 17 Oktober 2022, sekitar pukul 13.00 WIT.

” Tersangka BU ditahan atas kasus yang sama yakni dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama Untuk Pengadaan Tiang Pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021,” kata Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol melalui siaran pers, Senin sore (17/10/2022).

Kajati menambahkan penahanan BU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-06/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka BU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Oktober sampai dengan 05 November 2022.

” Akibat perbuatan tersangka BU negara dirugikan sebesar Rp 4.012.225.128,dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.503.518.000 dikurangi PPn dan PPh sebesar Rp 491.292.872.

Dijelaskan oleh Kajati bahwa dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi ini tersangka BU berperan menyiapkan anggaran kegiatan pekerjaan pembangunan pelabuhan Yarmatum dengan jumlah
anggaran sebesar Rp 5.000.000.000 sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan
Tahun Anggaran 2021.

Terkait kegiatan tersebut CV Kasih selaku pihak ketiga ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan pelabuhan Yarmatum dengan mengajukan nilai penawaran sebesar Rp 4.503.517.759,40.

” Yang seharusnya dikerjakan oleh CV Kasih adalah pekerjaan pengadaan tiang pancang. Nah, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi : Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan SPMK oleh BU selaku PPK dan PAW selaku Direktur CV Kasih yang diketahui AK selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan KPA,” ungkapnya.

Bahkan Juniman membeberkan, belakangan diketahui bahwa telah terjadi penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan UU Ri Nompr 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1). Kemudian UU RI Nompr 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1), PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah lPasal 61 ayat (1) dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6.

Perbuatan penyimpangan tersebut juga merupakan penyalahgunaan wewenang yang menguntung diri sendiri atau orang lain, yaitu RFY.

” Akibat perbuatannya, tersangka BU disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI tentang Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.dan
pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Juniman.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.