SORONG,sorongraya.co- Selain menangkap 11 pelaku pembunuhan dan pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O, Polda Papua Barat juga menetapkan 8 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam press rilis di Mapolres Sorong Kota, Sabtu, 29 Januari 2022 Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengaku, pihaknya telah menetapkan 8 orang dalam kejadian tanggal 25 Januari 2022 lalu.
Kapolda pun merinci untuk kasus pembakaran THM Double O, ada 7 DPO, masing-masing berinisial NB, HR, P, HT, MSB, YR dan G. Sementara satu orang lagi adalah Mr XDPO pelaku pembunuhan Khani Rumaf (27).
” Kami akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan mengejar pelaku yang masuk dalam Daftar Pemcarian Orang. Bahkan Kapolda meminta kepada semua pihak untuk tidak melindungi atau menyembunyikan para pelaku. Mareka harus bertanggung jawab atas kasus ini,” tegasnya.
Tornagogo menambahkan, untuk 11 pelaku pbunuhan dan pembakaran THM Doble O ini kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 187 terait Pembakaran, pasal 170 KUHP terkait Penyerangan dan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan serta pasal 55 KUHP menyangkut peran dari masing-masing pelaku. Tidak menutup kemungkinan kita juga akan menerapkan pasal 56 KUHP.