SORONG. sorongraya.co – Berulang kali melakukan pencurian, Tenos (24) dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa Katrina Dimara. Dalam tuntutannya Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3,4 dan 5 KUHP.
Tenos dituntut dalam persidangan yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri kelas II b Sorong. Meskipun dituntut 18 bulan penjara, terdakwa yang dikenal residivis ini memohon keringanan hukuman kepada hakim Dedi Thusmanhadi.
Tenos beralasan memiliki tanggungan tiga orang anak. Terhadap tuntutan jaksa, hakim Dedi menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda putusan.
Terdakwa nekad mengambil satu unit mesin pompa air milik Hotel Batanta di Kampung Baru, Kota Sorong pada Kamis tanggal 20 Juli 2017 sekitar pukul 22.45 WIT. Perbuatan terdakwa tidak hanya kali ini saja. Terdakwa pernah menjalani persidangan beberapa tahun lalu dengan kasus yang sama yaitu pencurian. [jn]