SORONG,sorongraya.co- Tersangka dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dane menengah tahun 2010 di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Selviana Wanma resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sorong di Lapas Sorong, Kamis, 14 September 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal saat menggelar konferensi pers Kamis malam menjelaskan, Selviana Wanma digiring dengan dasar Surat Perintah Membawa Saksi ke Kejaksaan Negeri Sorong tadi pagi sekitar pukul 06.10 WIT, ketika yang bersangkutan datang dari Jakarta di Bandara DEO Sorong.
” Langkah ini kami lakukan mengingat yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun tidak hadir. Makanya, kami lakukan penjemputan atau pemanggilan secara paksa,” kata Kajari Sorong, Muhammad Rizal.
Kajari Sorong menyebut, setelah diakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik lalu melakukan ekspos dan menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka.
” Penetapan Selviana Wanma sebagai tersangka tentunya berdasarkan alat bukti sekaligus melaksanakan Diktum atau pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, terhitung hari ini Selviana Wanma resmi ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Sorong.
Mantan Kajari Nabire itu menegaskan bahwa terkait kasus ini pihaknya bekerja sesuai ketentuan hukum, tidak ada muatan politik.
” Kalau ada yang mengatakan bahwa ada sponsor, justru hukumlah yang menjadi sponsor kami dalam melakukan penegakkan hukum,” tandasnya.
Muhammad Rizal mengingat, kita tak perlu lagi memperpanjang terkait putusan Praperadilan. Memang Praperadilan kita kalah, tetapi kami terbitkan Sprindik baru sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan Praperadilan.
” Tidak semua putusan Praperadilan kami sependapat sebab ada beberapa hal yang telah keluar dari lingkup kewenangan dari hakim Praperadilan itu sensiri,” terangnya.
Rizal menganggap bahwa putusan pengadilan itu sifatnya eksekusi karena telah ditentukan bahwa menanggung kerugian negara adalah Selviana Wanma.
Secara tersurat bahwa telah ditentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban.
” Persoalannya kerugian negara itu menjadi unsur di dalma Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” kata Rizal.
Rizal kemudian berujar, pandangan kami, kalau dia yang dimintai pertanggung jawaban makanya wajar jika Selviana Wanma layak dijadikan tersangka.
” Jika yang bersangkutan berpandangan lain, silahkan itu wajar-wajar saja. Namanya juga dinamika,” ujar Rizal.
Rizal bahkan mempersilahkan jika Selviana Wanma mau mengajukan lagi praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Orang nomor satu di jajaran kejari Sorong itu menepis pernyataan Selviana Wanma yang mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mendapat surat panggilan.
Rizal menyebut, kerugian negara terkait kasus ini sebesar 1,3 miliar rupiah. Karenanya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Selviana Wanma dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya Selviana Wanma membantah jika dirinya telah disurati oleh penyidik kejaksaan negeri Sorong untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat.