Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Sehari Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejari Sorong, Selviana Wanma Daftar Praperadilan

×

Sehari Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejari Sorong, Selviana Wanma Daftar Praperadilan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Sorong terkait kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Selviana Wanma melalui Kuasa Hukumnya Max Mahare daftar Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sorong, Jumat, 15 September 2023.

Permohonan Praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Selviana Wanma tersebut telah teregister dengan nomor 02/Pid.Pra/2023/PN-Son tertanggal 15 September 2023. Sementara untuk sidang perdananya tanggal 22 September 2023.

Permohonan Praperadilan Selviana Wanma tersebut tercatat di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sorong.

Humas Pengadilan Negeri Sorong, Lutfi Tomu yang dihubungi Jumat sore, 15 September 2023 membenarkan adanya permohonan Praperadilan dari Selviana Wanma.

Permohonan Praperadilan Selviana Wanma tercatat di dalam SIPP PN Sorong.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Haris Suhud Tomia menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat informasi bahwa tersangka Selviana Wanma telah mendaftar praperadilan ke PN Sorong.

” Iya sudah, saya sudah dapat informasinya. Saat ini kami sedang melakukan perbaikan berkas untuk dilimpahkan ke PN Tipikor Manokwari,” ujar Haris.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal saat menyampaikan keterangan pera usai penahanan Selviana Wanma, Kamis malam mempersilahkan yang bersangkutan mengajukan praperadilan.

” Silahkan jika yang bersangkutan mau mengajukan praperadilan, itu hak yang bersangkutan,” kata Muhammad Rizal.

Diketahui Selviana Wanma merupakan satu dari empat orang dalam pusaran kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik di dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun 2010.

Kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2010 tersebut menyebabkan kerugian negara senilai 1,3 miliar rupiah dari pagu anggaran 6 miliar rupiah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.