Hukum & Kriminal

Selviana Wanma Mangkir dari Panggilan Pertama Sebagai Tersangka

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Hingga saat ini kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010 masih bergulir di Kejaksaan Negeri Sorong.

Sudah dua orang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara 1,3 miliar rupiah. Mereka adalah Willem Piter Mayor dan Besar Tjahyono.

Sememtara satu orang lainnya yakni Paulus Tambing sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, sedangkan Slviana Wanma yang saat ini berstatus tersangka mangkir dari panggilan pertama penyidik Tipikor Kejari Sorong.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal.

Kajari Sorong Muhammad Rizal dalam keterangan pers, Selasa malam (25/10/2022) menyampaikan bahwa pihaknya telah mrlakukan pemanggilan pertama terhadap Selviana Wanma untuk diperiksa sebagai tersangka.

” Kami sudah melakukan pemanggilan tetapi yang bersangkutan belum hadir,” kata Kajari Sorong.

Kajari menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke tiga alamat yang dimiliki oleh tersangka Seviana Wanma.

” Saya sudah minta agar Kasi Pidsus menelusuri apakah surat yang kita kirim ke tiga alamat tersebut sudah di terima oleh Selviana Wanma atau keluarganya. Kita juga akan mengkroscek secara online dan manual,” ujar Kajari.

Rizal memastikan bahwa surat panggilan telah di kirim minggu lalu mengingat ada surat yang di kirim ke lamat yang berada di kuar Paua Barat.

” Jika yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama, kami akan layangkan panggilan kedua,” ujarnya.

Rizal pun mengakui bahwa hinggan pemanggilan pertama ini, pihak Selviana Wanma belum memberikan konfirmasi.

Mantan kajari Nabire ini membenarkan bahwa disamping saksi, alat bukti lainnya dan adanya fakta persidangan bahwa Selviana Wanma harus dimintai pertanggung jawaban maka yang bersangkutan perlu dihadirkan untuk diperiksa sebagai tersngka.

Sementara itu Kasi Pidsus Khusnul Fuad menambahkan, selain memanggil Selviana Wanma, penyidik tengah memeriksa 4 orang saksi, diantaranya ketua dan sekretaris serta anggota panitia adendum dan bendahara dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat.

” Keempat saksi yang dimintai keterangan berinisial AA, ZI, M dan F,” ujarnya.

Lebih lanjut Fuad mengatakan, empat saksi ini diperiksa untuk keempat kalinya dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun 2010.

Fuad menyebut bahwa surat panggilan untuk Selviana Wanma dilayangkan ke dua alamat di Jkarta dan satu alamat di Raja Ampat sejak 17 Oktober 2022 lalu untuk di periksa tanggal 24 Oktober 2022 lalu. Namun, yang bersangkutan belum hadir.

” Karena surat panggilannya di kirim melalui kantor Pos seminggu yang lalu, nantinya tim penyidik akan memastikan ke kantor Pos apakah suratnya sudah sampai ke alamat yang di tuju,” kata Fuad.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Soe ini berujar pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait panggilan kedua terhadap Selviana Wanma.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.