SORONG,sorongraya.co- Merasa dicurangi dalam tender Preservasi Jalan Aroba-Furwata PT. Papua Indo Mustika- PT Cahaya Sawitto, KSO melalui kuasa hukumnya Alberth Fransstio berencana akan melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebelumnya, permasalahan ini telah kami laporkan ke Polda Papua Barat pada 11 Oktober 2022 lalu dan sudah ditindaklanjuti dengan mengundang karyawan PT Papua Indo Mustika-PT Cahaya Sawitto, KSO untuk dimintai klarifikasi.
” Nantinya, penyidik Polda Papua Barat akan mengundang juga pihak Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Wilayah V Papua Barat,” kata Albert di Sorong, Rabu, 26 Oktober 2022.
Alberth mengaku, upaya hukum terpaksa kami lakukan, termasuk nantinya akan kami gugat ke PTUN Jayapura sebab klien kami yang merupakan salah satu peserta tender Preservasi Jalan Aroba-Furwata Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 79 BM BP2JK Wilayah Papua Barat Kementrian PUPR Tahun Anggaran 2021-2023 merasa dicurangi pada saat pembukaan penawaran tanggal 18 November 2021.
Dijelaskannya, dalam proses tender tersebut klien kami berada di posisi atau urutan kedua dengan harga penawaran Rp 136.613.550.293,94 miliar, sedangkan PT DAU yang berada di posisi atau urutan pertama masuk dalam Daftar Hitam, sehingga klien kami merupakan peserta yang berpeluang besar sebagai pemenang tender berdasarkan hasil kualifikasi dan pembuktian terakhir.
” Klien kami sudah dinyatakan lulus oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 79 BM BP2JK Papua Barat, hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor: 02.PIM-CS/BA.PK/POKJA.79.BM-Kb.42/PJAF/2021 tanggal 01 Desember 2021,” ujar Alberth.
Lebih lanjut Alberth menjelaskan, pokja pemilihan 79 BM BP2JK Papua Barat selanjutnya menyampaikan surat usulan penetapan pemenang berserta kelengkapan data pendukung kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekitar tanggal 03 Desember 2021.
Nah, berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia disebutkan; “PA menyampaikan surat penetapan pemenang kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah usulan penetapan pemenang diterima. Dalam hal PA tidak memberikan penetapan/penolakan maka PA dianggap menyetujui usulan Pokja pemeilihan”.
Akan tetapi pokja pemilihan 79 BM BP2JK Papua Barat pada tanggal 08 Juli 2022 dimana setelah pengumuman pemenang di tahan sampai 7 bulan, tiba-tiba melakukan eveluasi ulang dan menetapkan 1 calon pemenang, yakni PT. KJI yang saat pembukaan penawaran berada di posisi urutan ke 8 dengan nilai penawaran Rp 153.690.244.207,49 miliar sehingga selisi harga penawaran dengan klien kami sebesar Rp 17.076.693.914 miliar,” bebernya.
Alberth pun mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan sanggahan pada 27 Agustus 2022 dan Sanggah Banding tanggal 03 September 2022.
Anehnya, berdasarkan berita acara dan jawaban sanggah banding PT PIM-PT Cahaya Sawitto, KSO dinyatakan gugur dengan alasan bahwa berdasarkan surat balasan klarifikasi dari Dinas PUTR Kabupaten Tambrauw tidak mensyaratkan personil yang mempunyai sertifikasi K3 untuk paket pekerjaan di bawah tahun anggaran 2020.
Dengan demikian, kata Alberth, pengalaman personil ahli K3 konstruksi pada dinas PUTR Kabupaten Tambrauw di bawah tahun 2020 dinyatakan tidak benar, sehingga tidak memenuhi jumlah pengalaman ahli K3 konstruksi yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan BAB IV Lembaran Data Pemilihan (LDP) Huruf F, Persyaratan Teknis Poin 3 butir (b).
Hal ini menurutnya, tidak dapat dibenarkan dan telah menyalahi aturan sebab terdapat 2 hal yang dinilai cacat prosedur, yakni Surat Nomor 45/600/2022 dari dinas PUTR Pemkab Tambrauw anggal 19 April 2022, yang sebenarnya surat ini dari dinas PUTR Tambrauw ditujukan kepada pokja lemiliharaan 08, sedangkan klien kami megikuti tender proyek pokja pemilihan 79 BM BP2JK Papua Barat akan tetapi kenapa dipakai oleh pokja 79.
Kemudian tentang tidak mensyaratkan personil yang mempunyai sertifikasi K3 untuk paket pekerjaan di bawah tahun anggaran 2020, menueut Albeeth, perlu dipahami bahwa proyek pokja 79 itu tahun anggarannya 2021-2023.
Sementara di dalam dokumen pemilihan sangat jelas disebutkan Ahli Muda K3 Konstruksi atau Ahli Muda Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 3 tahun atau Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman.
” Klien kami memiliki Ahli Madya K3 artinya telah memenuhi klasifikasi dan menaati aturan yang ada di dalam dokumen pemilihan,” kata Alberth.
Alberth menduga pokja pemilihan 79 BM BP2JK Papua Barat sengaja mengabaikan bukti-bukti yang diajukan PT PIM-PT Cahaya Sawitto, KSO pada saat proses sanggah dan sanggah banding.
” Karenanya, kami telah melayangkan Somasi pertama tanggal 03 Oktober 2022 dan Somasi kedua tanggal 10 Oktober 2022, termasuk nanti melaporkannya ke KPPU,” tutupnya.