SORONG,sorongraya.co- Sehari menjelang sidang perdana kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Tersangka Selviana Wanma digeser ke Manokwari.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Haris Suhud Tomia membenarkan bahwa pihaknya telah membawa tersangka Selviana Wanma ke Manokwari untuk disidangkan besok, Rabu, 27 September 2023.
Kasi Pidsus mengaku, setibanya di Manokwari, tersangka Selviana Wanma langsung kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari.
Sebelumnya Kasi Pidsus mengatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi atas nama tersangka Selviana Wanma telah di daftarkan ke PN Tipikor Manokwari.
” Rabu besok, sidang perdana Selviana Wanma di gelar di PN Tipikor Manokwari, dengan agenda dakwaan,” ujar Haris.
Penelusuran yang dilakukan sorongraya.co melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari menyebutkan bahwa perkara korupsi atas nama tersangka Selviana Wanma teregister dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mnk, tanggal 21 September 2023.
Max Mahare selaku Ketua Tim Kuasa Hukum mengaku bahwa pencabutan permohonan praperadilan atas permintaan klien kami ibu Selviana Wanma.
” Dia, ibu Selviana Wanma siap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari,” ujar Max Mahare.
Max Mahare menambahkan, usai sidang tadi pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Sorong terkait rencana persidangan di PN Tipikor Manokwari.
Dia memastikan bahwa ibu Selviana Wanma siap mengikuti persidangan, yang sesuai jadwal dari PN Tipikor Manokwari dimulai Rabu mendatang.