SORONG, sorongraya.co – Setelah dijatuhi pidana 6 tahun penjara, denda 500 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong. Jumat sore 19 Februari 2021 Muhammad Tamrin Juhuri More alias Borju telah ditahan dan dititipkan di Lapas Teminabuan sambil menunggu putusan tingkat banding.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, Rhaffles Devit Marianto Napitupulu, saat dikonfirmasi Sabtu siang (20/02/2021) membenarkan bahwa terdakwa pihaknya telah melasanakan penetapan hakim PN Sorong, dengan menahan terdakwa Muhammad Tamrin Juhuri More alias Borju di Lapas Teminabuan.
Sebenarnya terdakwa mau kita tahan di Lapas Sorong. Akan tetapi sel tahanannya penuh, ditambah lagi masih kondisi covid-19, sehingga Lapas Sorong belum bisa menerima.
Meski demikian, kita sudah menyurati pihak Lapas Sorong, apabila sudah ada tempat, terdakwanya akan langaung kita pindahkan. Namun, sebelum masuk ke sel tahanan, terdakwa terlebih dahulu menjalani masa karantina di tempat khusus,” ujar Rhaffles.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Iriani dan Yesaya Mayor telah mengajukan banding ke PT Jayapura. Alasan pengajuan banding dikarenakan berbeda pendapat dengan majelis hakim PN Sorong.
Diketahui, majelis hakim pengadilan negeri Sorong yang dipimpin Dinar Pakpahan menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, dengan denda 500 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Tamrin Juhuri More alias Borju.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim, melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain pidana pokok yang diterima terdakwa, ketua majelis hakim pun memerintahkan agar status tahanan kota yang dijalankan oleh terdakwa dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara.
Menanggapi vonis majelis hakim, perwakilan keluarga korban, Tajuddin Muchtar menyatakan lega atas atas putusan tersebut. Apa yang keluarga harapkan, bahwa nantinya majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa terkabul.
Tajuddin pun berterima kasih kepada semua pihak karena apa yang kami harapkan terkabul. Dan meskipun ada upaya hukum lain dari terdakwa, kami sudah cukup lega dengan putusan majelis hakim.
Soal perbedaan pendapat hukum majelis hakim, pria yang merupakan saudara kandung dari bapak korban ini menyampaikan itu hal yang wajar. Keluarga hanya melihat putusan akhirnya saja,” ucapnya. [jun]