Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sekwan Teluk Bintuni Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Manokwari

×

Sekwan Teluk Bintuni Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Manokwari

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co– Sekertaris Dewan (Sekwan) Teluk Bintuni Derek Asmuruf, akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty, S.H., M.H dalam keterangan persnya, Rabu sore, 20 Maret 2019.

Menurut Indra, Derek Asmuruf akan menjalani sidang bersama tersangka lainnya yakni, Desy Siwabessy dimama keduanya terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni (Telbin) Tahun Anggaran 2010 dan dipastikan Kamis, 21 Maret 2019 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari untuk selanjutnya menjalani persidangan.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang lebih dulu dilimpahkan, yaitu Grandy dan William Wartuny, akan menjalani sidang perdana pada Kamis (Besok,red) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Sebelumnya, pada Jumat (15/03) lalu tersangka Derek Asmuruf, yang tak lain adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Telbin ditahan oleh KejaribSorong.

Penahanan Derek Asmuruf menyusul setelah sebelumnya tersangka Grandy dan William Wartuny lebih dulu mendekam di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Sorong. Satu tersangka lagi, yakni Desy Siwabessy, istri dari William Wartuny tak ditahan, dengan alasan kemanusiaan, karena memiliki tanggungan anak yang masih kecil.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan keempat tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 950.000.000,-. Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2010 ini keempat tersangka memiliki perannya masing-masing. Untuk tersangka Derek Asmuruf selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Desy Siwabessy selaku penyedia jasa barang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara tersangka Grandy, pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 5 lantaran menyuap pejabat negara, dan tersangka William Wartuny sisangkakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.