WAISAI,sorongraya.co– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat akhirnya resmi atau final menetapkan daftar pemilih sebanyak 41.060 pemilih.
Hal ini ditetapkan melalui rapat pleno terbuka KPU Raja Ampat tentang daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam pemilihan umum tahun 2019. Rabu (20/03) di Hotel Phuyaka Menge Waisai.
Jumlah tersebut diperoleh dari Distrik Ayau, sebanyak 1.001 pemilih, Batanta Selatan 917 pemilih, Distrik Batanta Utara 1.132 pemilih, Distrik Kepulauan Ayau 1.085 pemilih, Distrik Kepulauan Sembilan 985 pemilih, Distrik Kofiau 2.053 pemilih, Kota Waisai 9.055 pemilih, Distrik Meosmansar 1.186 pemilih, Distrik Misool Utara Jumlah 1.493 pemilih, Distrik Misool Barat 1.197 pemilih, Distrik Misool Selatan 4.058 pemilih dan Distrik Misool Timur sebanyak 2.979 pemilih.
Kemudian di Distrik Salawati Barat sebanyak 736 pemilih, Distrik Salawati Tengah 1.484 pemilih, Distrik Salawati Utara 1.882 pemilih, Distrik Supnin 682 pemilih, Distrik Teluk Mayailibit 771 pemilih, Distrik Tiplol Mayalibit 624 pemilih, Distrik Waigeo Barat 1.126 pemilih, Distrik Waigeo Barat Kepulauan 1.896 pemilih, Distrik Waigeo Selatan 1.532 pemilih, Distrik Waigeo Timur 1.145 pemilih, Distrik Waigeo Utara 1.213 pemilih dan Distrik Wawarbomi sebanyak 828 pemilih.
“Perlu kita pahami bersama bahwa tahapan penetapan dilaksanakan beberapa kali mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengalami perubahan yang DPT HP 1 daftar pemilih tambahan hasil daftar pemilih tetap, hasil perbaikan DPTb 1 ke DPTb 2. Dan kita masuk kepada DPTb hari ini merupakan final dari pada penetapan DPT di tingkat kabupaten kota yang sedianya dilaksanakan tanggal 19 -20 Maret 2019 untuk seluruh kabupaten kota di seluruh Indonesia,” ucap Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe S.STP dalam sambutannya.
Sementara, lanjutnya, rekapitulasi dilaksanakan paling lambat Rabu (20/03) yang hasil penetapan daftar pemilih tambahan tersebut akan dilanjutkan ke tingkat KPU Provinsi dan KPU RI.
Selain itu, kata dia, bahwa jenis-jenis surat suara harus diketahui oleh masyarakat demi suksesnya pemilu di Kabupaten Raja Ampat khususnya.
“Dan semua pihak punya tugas dan kewajiban untuk sama-sama menyukseskan pemilu yang bermartabat, adil dan berdemokrasi,” serunya.
Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 44 poin 1 huruf yang menyatakan bahwa rapat pleno KPU Kabupaten Raja Ampat tambahnya, dinyatakan sah dalam hal jumlah anggota KPU Kabupaten kota berjumlah 5 orang dihadiri oleh paling sedikit Tiga orang anggota. [drk]