SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjuan Praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan Pusling tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw yang digelar, Senin siang (31/05/2021) mengagendakan penyerahan bukti surat dari pihak pemohon dan termohon.
Pemohon Praperadilan, dalam hal ini Loury Dacosta beserta Yesaya Mayor menyerahkan 16 bukti surat. Sementara pihak termohon, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sorong yang diwakili Noviar Rizaly menyerahkan 46 bukti surat.
Setelah menerima bukti surat dari pemohon dan termohon praperadilan, sidang yang dipimpin hakim Fransiskus Babthista ditunda, dan kembali dilanjutkan pada hari Rabu (02/06/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, dalam sidang perdana permohonan praperadilan, kuasa hukum tersangka Petrus Tititi cs, Loury Dacosta menjelaskan, dalam permohonan praperadilan kami merinci bahwa sudah ada hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dan rekomendasi dari Inpektorat Kabupaten Tambrauw yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan Pusling tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw.
Selain itu juga kami melihat bagaimana prosedur untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Nah, di tanggal 15 Maret 2021 lalu keempat orang ini dipanggil oleh rekan-rekan penyidik tipikor Kejaksaan Negeri Sorong, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, ada tiga Sprindik yang dikeluarkan pada tahun 2019, 2020 dan Sprindik tahun 2021. Yang kami pertanyakan adalah kenapa pada tanggal 15 Maret 2021 lalu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka lalu terbitlah SPDP,” ujar Loury Dacosta kepada sejumlah awak media.
Menanggapi permohonan praperadilan, kejaksaan negeri Sorong selaku pemohon menyampaikan jawabannya dalam bentuk soft copy, yang diserahkan langsung kepada majelis hakim praperadilan.