SORONG. sorongraya.co – Sidang lanjutan penganiayaan dengan terdakwa Gerson Oropae (35) yang sejatinya mengagendakan pemeriksaan saksi korban tidak dapat dilanjutkan.
Pasalnya, saksi korban Agnes Daat tidak hadir dalam persidangan yang yang berlangsung Kamis kemarin di Pengadilan Negeri Sorong. Jaksa Penuntut Umum, Pieter Louw, SH mencoba menghubungi saksi korban, namun yang bersangkutan mengatakan sedang berada diluar Kota Sorong.
Sehingga ketua majelis hakim Gracelyn Manuhuttu, SH memerintahkan JPU untuk hadirkan saksi pada sidang Kamis pekan depan. Karena saksi tidak hadir di persidangan, hakim Grace menunda persidangan.
Sebelumnya, terdakwa di dakwa oleh JPU dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dan 365 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaannya, Pieter menjelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Rabu,18 Oktober 2017 sekitar pukul 18.30 WIT di Jalan F. Kalasuat tepatnya di Kelapa Dua Kota Sorong.
Terdakwa yang dalam keadaan mabuk menghentikan motor korban, kemudian tanpa bertanya terdakwa langsung meninju korban hinga bibir korban luka serta gigi mengalami patah. [jun]