Hukum & Kriminal

Saksi Tak Hadir, Hakim Tunda Persidangan

×

Saksi Tak Hadir, Hakim Tunda Persidangan

Sebarkan artikel ini
gambar ilustrasi
gambar ilustrasi

SORONG. sorongraya.co – Sidang lanjutan penganiayaan dengan terdakwa Gerson Oropae (35) yang sejatinya mengagendakan pemeriksaan saksi korban tidak dapat dilanjutkan.

Pasalnya, saksi korban Agnes Daat tidak hadir dalam persidangan yang yang berlangsung Kamis kemarin di Pengadilan Negeri Sorong. Jaksa Penuntut Umum, Pieter Louw, SH mencoba menghubungi saksi korban, namun yang bersangkutan mengatakan sedang berada diluar Kota Sorong.

Sehingga ketua majelis hakim Gracelyn Manuhuttu, SH memerintahkan JPU untuk hadirkan saksi pada sidang Kamis pekan depan. Karena saksi tidak hadir di persidangan, hakim Grace menunda persidangan.

Sebelumnya, terdakwa di dakwa oleh JPU dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dan 365 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaannya, Pieter menjelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Rabu,18 Oktober 2017 sekitar pukul 18.30 WIT di Jalan F. Kalasuat tepatnya di Kelapa Dua Kota Sorong.

Terdakwa yang dalam keadaan mabuk menghentikan motor korban, kemudian tanpa bertanya terdakwa langsung meninju korban hinga bibir korban luka serta gigi mengalami patah. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.