SORONG,sorongraya.co- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap, dalam keterangan pers pada Kamis lalu menyatakan, saat ini pihaknya tengah menangani 5 perkara dugaan korupsi.
Disebutkan oleh Muttaqin, 5 perkara dugaan korupsi yang ditangani, antara lain dugaan korupsi perluasan jaringan di Kabupaten Raja Ampat. Dari perkara tersebut, satu berkas perkara atas nama tersangka WPM telah dilimpahkan ke PN Tipikor Manokwari, sedangkan satu berkas lagi dengan tersangka berinisial ES belum dilimpahkan, mengingat yang bersangkutan masih DPO.
Perkara lainnya, yaitu dugaan korupsi Puskemas Keliling Tambrauw, Sorong Selatan dan anggaran ATK pada BPKAD Pemkot Sorong tahun anggaran 2017 dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Sorong,” ujarnya kepada awak media.
Muttaqin menambahkan, untuk dugaan korupsi Pusling Tambrauw, sudah ada hasil audit BPKP, yang nantinya dilanjutkan dengan perhitungan kerugian negara, lalu kemudian penetapan tersangka. Sementara, dugaan korupsi di Sorsel, sama, juga sudah perhirungan kerugian negara dari BPKP. Dan perkaranya telah dilakukan ekspos di Kejaksaan Agung.
Dalam menangani perkara korupsi, kita tidak semata-mata mencari popularitas atau pelit dalam memberikan informasi, melainkan bekerja berdasarkan alat bukti, barulah diekspos.
Biarlah orang mengatakan kita santai-santai, padahal sebenarnya kita kerja. Proses penyidikan akan terus berjalan disamping 6 perkara yang sudah masuk tahap pra penuntutan dan 11 perkara dalam proses persidangan serta dua perkara dalam upaya hukum.
Diberitakan sebelumnya, orang nomor satu di instansi baju coklat ini menepis bahwa mutasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dirinya berkaitan dengan penanganan perkara yang saat sedang berjalan. Bahkan menurutnya, hal itu tidak demikian. Saya pindah atau mutasi, perkaranya kan tidak ikut pindah. Semuanya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Kejaksaan.
Instruksi pimpinan itukan sangat jelas, bagi yang mendapat prestasi akan diberikan reward. Sebaliknya, yang tidak berprestasi mendapatkan punisment. Mungkin, pimpinan menilainya bahwa Kejaksaan Negeri Sorong di tahun 2020 lalu mendapat rengking 1 penanganan perkara korupsi, dengan mendapat nilai 68. Yang mengetahui secara pasti kan pimpinan. Mungkin menurut pimpinan ini suatu prestasi, sehingga kita mendapatkan promosi jabatan baru sebagai Kajari Langkat, Sumatera Utara.(jun)