SORONG,sorongraya.co- Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Sorong masih melakukan penyidikan atas dugaan korupsi anggaran ATK di BPKAD Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap dalam keterangan pers Kamis lalu menyatakan, besaran anggaran ATK tahun anggaran 2017 di BPKAD Kota Sorong adalah 8 miliar. Anggaran tersebut sama dengan jumlah anggaran ATK pada Kejaksaan Negeri Sorong untuk satu tahun.
Awalnya, kita mengira bahwa anggaran 8 miliar itu untuk pengadaan ATK di seluruh OPD, yang ada di pemkot Sorong. Ternyata setelah diselidiki, anggaran 8 miliar itu khusus BPKAD saja,” ujarnya sembari memperlihatkan DPA Kejari Sorong TA 2020.
Sebelumnya, mantan Kepala TU Kejati Bandar Lampung ini menyatakan, mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran ATK tahun anggaran 2017 pada BPKAD Kota Sorong, statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak 1 Pebruari 2021 lalu.
Ketika sudah ditingkatkan ke penyidikan, tentunya semua akan kita susun ulang, semua pihak yang pernah diundang akan dipanggil lagi. Dan tahapannya bisa lebih serius, karena penyidikan ini sudah berada dalam posisi memperkuat alat bukti, membuat terang tindak pidana dan siapa tersangkanya.
Mengenai dokumen, sampai sejauh ini kami masih bersikap toleransi. Kami berharap, pihak yang terkait mau menyerahkannya,” ujar Muttaqin.(jun)