SORONG,sorongraya.co- Residivis kasus narkotika Haryono alias Ariani dijatuhi pidana 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara oleh hakim Bernard Papendang dalam sidang lanjutan yang di gelar di PN Sorong, Senin, 22 Nopember 2021.
Dalam putusannya, hakim Bernard Papendang menyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Haryono alias Ariyani terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan hakim, JPU Alwin Michel Rambi maupun tim PH terdakwa Mersi Sinay dan Sarina Biwana menyatakan menerima vonis tersebut.
Diketahui, pada sidang sebelumnya terdakwa Haryono alias Ariyani yang merupakan residivis kasus narkotika di tuntut oleh JPU selama 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah dan subsider 6 bulan penjara.
Pria 34 tahun ini menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIT.
Berawal dari informasi yang di terima oleh tim opsnal resnarkoba polres Sorong dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di depan KCP Bank Papua Klasaman. Tim opsnal kemudian bergerak melakukan pemantauan, tim akhirnya mengamankan salah seorang ABH (14), yang diketahui berinisial MY.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, satu bungkus rokok yang diambil oleh ABH berisikan sebuah bungkus plastik bening sabu. Polisi pun menanyakan siapa yang menyuruh mengambil barang haram tersebut.
Polisi kemudian membawa ABH ke rumah pamannya Rustan yang berada di Km 12 masuk. Melihat polisi datang, Rustan dan terdakwa Haryono alias Ariani mencabo kabur melarikan diri, sayangnya keduanya langsung diamankan.