Hukum & Kriminal

Pria Berinisial JAM Dituntut 2 Tahun Penjara Lantaran Mencuri

×

Pria Berinisial JAM Dituntut 2 Tahun Penjara Lantaran Mencuri

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Nekat melakukan pencurian satu unit sepada motor serta satu unit handphone milik Herlina, Amd, pria berusia 25 tahun berinisial JAM harus menerima kenyataan pahit dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusran Baadilah, S.H dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. Senin, 28 Januari 2019.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU pengganti, I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H, disebutkan, terdakwa JAM melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Adapun barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dikembalikan kepada korban (pemilik) Herlina, A.md, sedangkan satu buah obeng dirampas untuk dimusnahkan.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis yang dipimpin Rays Hidayat, S.H.

Sidang yang berlangsung secara terbuka tersebut ditunda, dan dilanjutkan hari Selasa, (29/01/2019) dengan agenda putusan.

Terdakwa JAM menjalani persidangan di PN Sorong lantaran tertangkap melakukan pencurian dengan pemberatan sehingga mengakibatkan korban Herlina kehilangan sepeda motor.

Pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada Selasa, 28 Agustus 2018 sekitar pukul 04.00 WIT di Jalan Perikanan Klademak II Kota Sorong.

Dengan menggunakan sebuah obeng, terdakwa mencongkel jendela rumah korban lalu masuk ke dalam rumah. Selanjutnya terdakwa mengambil satu unit HP serta membawa kabur sepeda motor milik korban. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.