SORONG,sorongraya.co- Permohonan Praperadilan terhadap Polresta Sorong Kota yang didaftarkan Jery Waleleng, Emma Anitha Barbalina Mansawan dan Yarit Sakona di Pengadilan Negeri Sorong dicabut.
Pencabutan permohonan Praperadilan dilakukan oleh Markus Souissa selaku kuasa hukum dari Jery Waleleng, Emma Anitha Barbalina Mansawan dan Yarit Sakona,.Selasa, 30 Februari 2024.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong, yang seharusnya mengagendakan pembacan permohonan praperadilan, Markus Souissa menyatakan mencabut permohonan praperadilan.
Dipersidangan yang tak dihadiri Polresta Sorong Kota selaku termohon, Markus Souissa beralasan akan melakukan perbaikan gugatan.
Usai pencabutan permohonan praperadilan, kuasa hukum Jery Waleleng dkk, Markus Souissa enggan berkomentar.
” Saya belum mau berkomentar, no comment,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Jery Waleleng, Emma Anitha Barbalina Mansawan dan Yarit Sakona mendaftarkan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri Sorong lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polresta Sorong Kota atas dugaan pemalsuan surat.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke PN Sorong pada 7 Februari 2024 dan telah teregistrasi dengan nomor 01/Pid.Pra/2024/PN.Son tanggal 7 Februari 2024.