Hukum & KriminalMetro

Praktik Mafia Dilakukan Jery Waleleng dkk Guna Mendapatkan Tanah 18 Hektare

×

Praktik Mafia Dilakukan Jery Waleleng dkk Guna Mendapatkan Tanah 18 Hektare

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Papua Barat melakukan penelitian lapang di lokasi tanah seluas 18 hektare di Jalan Konteiner Kelurahan Klasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis, 20 Juni 2024.

SORONG,sorongraya.co- Kuasa hukum Irwan Oswandi Jatir Yudha Marau menegaskan bahwa praktik mafia tanah telah dilakukan Jery Waleleng dan koleganya untuk menguasai tanah seluas 18 hektare di Jalan Konteiner Kelurahan Klasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Hal ini diperkuat dengan adanya penelitian lapangan yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Papua Barat, Kamis, 20 Juni 2024.

Kuasa hukum Irwan Oswandi dkk, Jatir Yudha Marau.

Yudha bahkan menyebut bahwa ditemukan sejumlah kejanggalan dalam memperoleh pelepasan adat. Surat pelepasan adat yang di dapat Jery Waleleng dan koleganya dari Salmon Osok. Sementara, pelepasan adat atas tanah yang sama telah lebih dulu dilepaskan oleh kakak kandung Salmon Osok, Dominggus Osok kepada Irwan Oswandi dan koleganya.

” Pelepasan adat yang diperoleh Jery Waleleng dan koleganya dibuat berlaku surut sehingga mempermudah dalam penerbitan sertipikat,” tegasnya kemarin.

Yudha Marau menambahkan, tak heran jika kemudian Salmon Osok membatalkan alas hak tersebut lantaran dibuat sendiri oleh Jery Waleleng dkk.

Pengacara KAI versi Pedang Hitam itu juga menyebut bahwa kejanggalan lainnya dalam kasus ini terungkap saat mantan Kepala BPN Kota Sorong, Yarid Sakona memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara perdata di PN Sorong pada Kamis, 6 Juni 2024 lalu.

” Dalam persidangan tersebut Yarid Sakona memberikan keterangan bahwa pelepasan hak diterbitkan bulan Maret 2023, sementara SK pemberian hak sudah terbit sebelum terjadi pelepasan hak atas tanah,” ujar Yudha Marau.

Anak kandung almarhum Diminggus Osok, Lea Osok.

Sebelumnya, anak kandung Dominggus Osok, Lea Osok mengungkapkan tanah yang dilepaskan oleh bapaknya itu, kini menjadi obyek sengketa antara Jery Waleleng dan koleganya dengan Irwan Oswandi beserta koleganya.

Diakui oleh Lea Osok,l bahwa pelepasan adat itu ditanda tangani bapaknya laku diserahkan kepada Irwan Oswandi lewat Tonny Salim dan disaksikan oleh Salmon Osok dan juga Lembaga Masyarakat Ada Malamoi.

Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Papua Barat, Jhon Wiclif Aufa.

Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Papua Barat, Jhon Wiclif Aufa dan jajarannya melakukan penelitian lapangan di lokasi tanah seluas 18 hektare di jalan konteiner kelurahan Klasuat, distrik Klaurung, kota Sorong.

Dari hasil penelitian lapangan Kakanwil sebut ada masalah yang dilakukan jajarannya di BPN Kota Sorong. Bahkan Kakanwil mengaku bahwa BPN Kota Sorong tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Karenanya, Jhon Aufa telah memerintahkan BPN Kota Sorong untuk membatalkan sertipikat yang telah diterbitkan atas nama Jery Waleleng dan koleganya oleh Yarid Sakonan yang saat itu menjabat Kepala BPN Kota Sorong.

 

(IKLAN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.