SORONG, sorongraya.co – Kapala Kepolisian Resor Kota Sorong Kombes Happy Perdana Yudianto menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
“Satu tersangka lainnya menyusul setelah Pemilihan Umum (Pemilu),” kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto, Kamis siang, 01 Februari 2024.
Kapolresta menyebut tiga tersangka itu antara lain JW, EM dan Y. Sementara untuk oknum pengacara VN yang saat ini berstatus Calon Anggota Legislatif (Caleg) belum kita tetapkan. Nanti, sehabis Pemilihan Umum (Pemilu),” ujarnya.
Kombes Happy mengaku bahwa berkas tiga tersangka sudah naik sidik. Tiga tersangka telah dipanggil menjalani pemeriksaan.
Ia menyebut ketiga tersangka ini memalsukan dokumen sertipikat tanah, hanya saja laporan polisinya dibuat tahun 2023.
“Informasinya tiga sertipikat tanah, cuma kami baru dapat satu. Nanti akan kita kembangkan lagi,” kata Happy.
Happy menambahkan, pasal yang kami sangkaka 263 KUHP, 264 KUHP dan pasal 221 KUHP.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Arifal Utama menambahkan, terkait kasus ini 34 saksi, ahli dan korban sudah diperiksa. Barang buktinya pun telah disita.
Kasat menyebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong terkait kasus ini.
“Kami juga mendapat instruksi dari Kapolri terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan pemilu,” terangnya.
Sebelumnya, mantan kabinda Papua Barat JW, mantan kepala BPN Kota Sorong YS dan istrinya EM serta oknum pengacara VN dilaporkan oleh Irwan Oswandi dkk ke polresta Sorong Kota terkait dugaan pemalsuan surat.
Dalam laporan polisi yang dibuat oleh pengacara Irwan Oswandi dkk, Jatir Yudha Marau tanggal 16 Oktober 2023 tersebut terlapor JW, YS, EBM dan VN disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 385 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.