SORONG, sorongraya.co – Terdakwa Efraim Martinus Dailom menjalani sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 01 Februari 2024.
Dalam sidang tersebut ketua majelis hakim Lutfi Tomu dalam putusannya menyatakan terdakwa Efraim Martinus Dailom terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya warga Kampung Kalitoko, Distrik Teluk Mayalibit, Kabupaten Raja Ampat ini dituntut 8 tahun, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Efraim Martinus Dailom menjalani sidang di PN Sorong gegara menyetubuhi anak dibawah umur.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023, sekitar pukul 22.00 WIT.
Terdakwa di dakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ko Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.