Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Polresta Diminta Periksa Pihak Yang Gunakan SPA Dari Salmon Osok

×

Polresta Diminta Periksa Pihak Yang Gunakan SPA Dari Salmon Osok

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kuasa hukum Maryam Manopo, Jatir Yudha Marau minta Kepolisian Resor Sorong Kota melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Salmon Osok selaku pemilik hak ulayat Jalan Konteiner Kelurahan Klablim, Distrik Klaurung, Kota Sorong sebagai tersangka.

Di duga kuat bahwa sejumlah pihak yang berkaitan erat dengan saudara Salmon Osok ini telah menggunakan Surat Pelepasan Adat (SPA) yang dikeluarkan oleh Salmon Osok untuk kemudian diperiksa.

” Bila perlu pihak-pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jatir Yudha Marau, Senin sore di kantornya.

Menurut Yudha, dalam kasus Salmon Osok ini, peranan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, Yarid Sakona sangat jelas.

” Seharusnya penyidik Polresta Sorong Kota menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut Yudha mengatakan, di atas tanah seluas 18 hektare di Jalan Konteiner Kelurahan Klablim, Distrik Klaurung, Kota Sorong. Dalam pengukuran peta bidang telah ada sejumlah nama yang kono katanya sebagai pemilik tanah.

” Pihak-pihak tersebut antara lain JW, oknum pengacara VN dan BM, yang tak lain istri dari Kepala BPN Kota Sorong,” terang Yudha.

Yudha berharap, penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota dapat memeriksa pihak yang turut terlibat di dalamnya.

” Bila cukup bukti, tetapkan saja sebagai tersangka. Siapa pun dia,” tegasnya.

Yudha menduga bahwa praktik mafia tanah ini cukup banyak terjadi di kota Sorong. Masih banyak dan kami akan mengungkapnya.

Pengacara Maryam Manopo itu lantas meminta Kanwil BPN Provinsi Papua Barat untuk melakukan investigasi terhadap praktik kotor seperti itu.

Sebelumnya Yudha melaporkan Salmon Osok, pemilik hak ulayat jalan Osok atas dugaan pemalsuan surat ke Polresta Sorong Kota, yang merugikan klien kami Tony Salim.

Terbaru, Senin 14 Agustus 2023, Yudha kembali melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, Yarid Sakona ke SPKT Polresta Sorong Kota lantaran dugaan penggelapan 8 SHM milik Maryam Manopo.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.