SORONG,sorongraya.co- Jajaran Polresta Sorong Kota berhasil meringkus AMH (21), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku AMH telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di sejumlah tempat yang ada di Kota Sorong.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto di Mapolresta Sorong Kota, Selasa, 18 Juni 2024.
Lebih lanjut Kapolesta membeberkan bahwa penangkapan AMH dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota di Jalan Pendidikan km 8 Kota Sorong setelah sebelumnya ada Laporan Polisi nomor LP/B/406/VI/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 14 Juni 2024.
Di dalam LP tersebut disebutkan bahwa kronologis kejadian berawal dari seorang korban perempuan yang mengendarai sepeda motor menuju minimarket Indomaret depan kampus UMS sekitar pukul 22.00 Wit, namun tersangka AMH dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas dompet korban yang berada di dasbor motor yang dikendarai korban, yang berisikan 1 unit HP dan uang sebesar Rp 1,2 juta.
” Untuk tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya
Happy mengaku, dari hasil pengembangan kasus terhadap tersangka AMH tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekersan di tujuh tempat, yaitu depan kampus UMS, jalan Pendidikan, depan Masjid Raodah, 2 kali di depan Jupiter, samping kantor Wali Kota Sorong dan samping MAN Sorong.
” Anggota reskrim juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP dan 5 unit motor. Dua orang inisial YC dan IN ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Perwira berpangkat tiga melati itu menyebut, motivasi tersangka melakukan curas, selain ekonomi juga untuk membeli minuman keras.
Happy mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada kemanapun pergi. Jangan lengah dan tetap aware dengan lingkungan sekitar.
” Bagi warga yang pernah atau merasa kehilangan sepeda motornya silahkan datang ke polresta Sorong Kota untuk mengambil, dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan,” tutupnya.